Satpol PP “Gasss Kannn” Peningkatan Protokol Kesehatan di Masyarakat
DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali nelaksanakan kegiatan Patroli dan penegakan Pergub Bali No: 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No: 06 Tahun 2021, Jumat (193/2021). Kegiatan ini untuk “Gasss Kannn” peningkatan protokol kesehatan di masyarakat.
Diawali pukul 08.00 Wita dengan Apel Gabungan yang dipimpin oleh AKBP Gusnadi (Polda Bali) di Lapangan GOR Lila Buana I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Didukung kekuatan Jumlah Personil terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali 7 orang, TNI 2 orang, Polda Bali 35 orang sertada dari BPBD Provinsi Bali 2 orang.
Menyasar lima kokasi, yakni pertama di Pasar Sedana Merta, Desa Adat Padonan, Tibubeneng Badung. Pelanggaran dengan sanksi denda administratif nihil. PLT Kasi Opsdal Satpol PP, I Putu Sukadana seizin Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi mengatakan di tempat tersebut ada 15 orang diberikan teguran lisan yang tifka mrlaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
Lokasi kedua di Pasar Desa Adat Tegal Darmasaba, Badung. Dilokasi ini juga dilaporkan nihil pelanggaran dengan sanksi denda administratif. Namun ada warga yabg diberikan teguran tertulis. “Dua orang diberi teguran tertulis karrn tidak memakai masker yang benar. Sehingga dibuatkan surat pernyataan,” terang Putu Sukadana.
Di temoat tersebut pihaknua juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli disepanjang jalan dinkawadan tersebut sebanyak 14 orang agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No: 10 Tahun 2021.
Selanjutnya giat dilaksanakan di Pasar Desa Adat Sibang dengan menjarinh satu orang tidak memakai masker, sehingga ditegur dan membuat surat pernyataan atas namaI Nyoman Suteja Ariana dengan alamat Sibang Gede Badung.
Pasar Desa Adat Mambal Abiansemal Badung menjadi tempat selanjutnya dan juga mendapati ada masyarakat melakukan pelanggatan sehibgga dikenakan sanksi denda administratif 1 orang atas nama Dede Suherla. Satu orang tidak memakai masker diberi teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan.
Obyek Wisata Sangeh Badung menjadi tempat terakhir giat gabungan. Sebagai dalah sati destinasi tetbaik di Kabupatrn Badung di lokasi inintifk ada masyatakat yang ditemukan melakukan pelanggatan sehingga tidak dikenakan sanksi denda. “Disini kami menghimbau kepada pedagang dan pengunjung atau pembeli sekitar 20 orang agar tetap disiplin menjalani protokol kesehatan,” tutup Putu Sukadana. Ps-MD