OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

JAKARTA, MataDewata.com | Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Baca juga :  Sektor Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik di Timur Tengah
Ucp-MD-GK-SD//24/2023/fm

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL. Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 (dua) orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 (tiga) orang calon TL yang diajukan. Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Baca juga :  Kontingen Universitas Udayana Raih Medali Perak pada Ajang 2nd IPHO 2023
Ucp-MD-WS-GK//3/2023/fm

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka. OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis. Ok-MD

Baca juga :  SWI Berantas Ribuan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button