Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Lakukan Rapid Tes Antigen Secara Acak

DENPASAR, MataDewata.com | Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No: 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (Prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19, Senin (18/1/2021) malam.

Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Ip/MD-GA//20/2021/f1

Kali ini, tim yang dibagi menjadi enam kelompok tersebut menyasar kawasan metro Denpasar, Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB. Mantra-Ketewel. Pelaksanaan sidak dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.

Baca juga :  Hadir di Masyarakat RS Unud Segera Gelar Operasi Bibir Sumbing

Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur. Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu, sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malamyakni pukul 20.00 Wita. Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE No: 1 tahun 2021.

Baca juga :  Pemprov Bali Integrasikan SIK-KBS dengan BPJS Kesehatan
Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan juga kedapatan sekelompok muda-mudi masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali, Made Yudi Purnamadi. yang bertindak selaku koordinator berharap, masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan Prokes yang telah ditetapkan.

Baca juga :  Peran Strategis PKK Sebagai Mitra Kerja Pemerintah
Ip/MD-KA//15/2021/f1

“Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian,” jelasnya.

Dirinya pun berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi Covid-19 sesuai edaran yang diberlakukan. RS-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button