AIPI Dorong Demokrasi Berbasis Kedaulatan Rakyat Menjelang Pemilu 2029

DENPASAR, MataDewata.com | Suara rakyat semestinya menjadi penentu utama dalam demokrasi elektoral. Namun, persoalan ambang batas pemilu yang menyebabkan sebagian suara pemilih tidak terwakili di parlemen kembali memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana sistem pemilu benar-benar menjamin kedaulatan rakyat. Menjelang Pemilu 2029, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat mendorong evaluasi mendasar terhadap regulasi pemilu melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berbasis kajian akademik.

Upaya mendorong demokrasi elektoral yang berlandaskan kedaulatan rakyat menjadi fokus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menjelang Pemilu 2029. Hal tersebut dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia, Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” yang diselenggarakan di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).

Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. H. Alfitra Salamm, APU, menyoroti persoalan ambang batas dalam sistem pemilu yang dinilai perlu dikaji secara rasional dalam penyusunan RUU Pemilu. Karena itu, pembahasan sistem pemilu tidak seharusnya didasarkan pada kepentingan koalisi atau partai politik tertentu. Menurutnya, setiap kebijakan perlu mempertimbangkan perspektif demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Baca juga :  TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

“Yang jelas, kami menyusun dalam perspektif demokrasi dan perspektif kedaulatan rakyat. Mari kita cari alasan-alasan yang rasional. Alasan rasional saja, tidak usah alasan berdasarkan koalisi, tidak usah berdasarkan partai, tapi berdasarkan akademik,” ujar Alfitra.

Ia menyebut AIPI berencana menyusun naskah akademik RUU Pemilu sebagai bahan masukan perbaikan sistem pemilu melalui penghimpunan pandangan akademisi dan perguruan tinggi dalam forum akademik di Bali.

“Punya niat besar untuk membuat naskah akademik RUU Pemilu dan juga naskah Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, dalam acara di Bali ini, kita ingin minta pandangan-pandangan para akademisi, para kampus, untuk memberikan masukan kepada kita, bagaimana mewujudkan pemilu yang betul-betul adil, demokrasi, dan menjunjung tinggi proses-proses kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Alfitra mengatakan, sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, mulai dari ambang batas, sistem pemilu terbuka atau tertutup, keterwakilan perempuan, hingga reformasi partai politik.
“Saya kira forum ini sangat positif dan akan memberikan masukan kepada kita untuk perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan,” kata Alfitra.

Alfitra menyoroti banyaknya suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen akibat ambang batas pemilu. Sebagai alternatif, ia mengusulkan skema ambang batas fraksi agar partai yang tidak memperoleh kursi dapat bergabung dengan partai yang lolos ke parlemen untuk mengakomodasi sisa suara pemilih.

Baca juga :  Kabupaten Badung Terpilih dalam Program Kabupaten/Kota Anti-Korupsi

“Kami nanti mengusulkan adalah ambang batas fraksi. Ambang batas fraksi itu jadi partai yang tidak masuk, dia boleh masuk bergabung dengan partai yang sudah lolos, bergabung dalam fraksi. Itu untuk menyelamatkan sisa suara,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan suara yang hilang tidak bisa dipandang sebelah mata dalam evaluasi sistem pemilu. “Yang penting bagi saya itu adalah suara yang hilang sekarang ini, itu lebih besar. Anggota DPR yang tidak ada suaranya, bagi kami, itu suara hilang,” tegas Alfitra.

Disisi lain, Alfitra menilai pendanaan Pilkada melalui APBN perlu dipertimbangkan untuk mengurangi potensi intervensi dan bias politik kepala daerah dalam kontestasi Pilkada. “Saya kira sudah saatnya lah Pilkada itu dibiayai oleh APBN, untuk menghindari bias-bias politik di daerah dan tentu akan mengganggu proses terpilihnya kepala daerah yang lebih demokratis. Artinya, ada ruang intervensi dari kepala daerah,” ucap Alfitra.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Lepas Parade Nusantara Imlek Tahun 2025

Lebib lanjut, ia mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah dan pengelolaan ASN agar tak dipolitisasi serta membuka peluang bantuan bagi partai non parlemen melalui verifikasi ketat.

“Ya, saya kira, kalau misalnya parpol itu sebagai bagian dari masyarakat dan prinsipnya parpol itu juga ikut memikirkan rakyat, ya saya kira perlu dipertimbangkan partai non-parlemen pun mendapat bantuan, asal benar-benar dia diverifikasi yang seriuslah. Jangan sampai hanya partai abal-abal yang tentunya akan membahayakan kita semua,” ucapnya.

Alfitra menegaskan bahwa banyaknya partai politik tidak serta-merta menjadi ancaman bagi demokrasi. Karena itu, sistem politik diatur agar partisipasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik. “Jadi jangan dianggap sebagai banyaknya partai itu mengganggu proses demokrasi, itu saya kira pandangannya keliru,” pungkasnya.

AIPI memandang bahwa RUU Pemilu harus menjadi koreksi total atas kelemahan sistem pemilu saat ini. Kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi sekadar ritual pencoblosan di TPS, melainkan wajib terwujud secara riil dalam keterwakilan politik di parlemen. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button