Terima Ketua Gereja Pantekosta di Indonesia Gianyar, Putu Parwata: Badung Adalah Kabupaten Pancasila

BADUNG, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata menegaskan bahwa Badung adalah Kabupaten Pancasila. Hal itu disampaikan Putu Parwata saat menerima Ketua Gereja Pantekosta di Indonesia Gianyar, Ketuanya Pdt Simon Petrus dan Sekretaris Soerjatililik, Senin (19/2/2024) di Mangupura.

Kehadiran mereka untuk meminta fasilitasi atau bantuan pengadaan fasilitas parkir di gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah. Pdt Simon Petrus mengungkapkan, saat ini pihaknya mengalami kendala tempat parkir ketika ada kegiatan ibadah di gedung yang selama ini digunakan.

Baca juga :  Gubernur Koster Lakukan Peletakan Batu Pertama Pekerjaan Normalisasi Tukad Unda

Untuk itu, pihaknya berencana melakukan renovasi gedung tersebut untuk selanjutnya dilengkapi basement untuk fasilitas parkir. “Untuk tujuan ini, kami berharap bisa difasilitasi sehingga renovasi tersebut bisa berjalan lancar,” ujar Pdt Simon Petrus.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Menanggapi hal ini, Putu Parwata menyatakan, DPRD Badung selalu terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. “Mau yang Islam, yang Hindu, yang Konghucu, Buddha, Kristen, kita terbuka. Sepanjang bisa difasilitasi, kita fasilitasi,” katanya.

Baca juga :  Bupati Sanjaya: Ngaben Massal Terbukti Mampu Ringankan Beban Masyarakat

Menurutnya, bagaimana pun seperti apa yang telah disepakati bersama Bupati bahwa Badung adalah Kabupaten Pancasila. “Jadi semua unsur kita hargai dan sepanjang itu memenuhi ketentuan kita fasilitasi. Sepanjang tidak melanggar. Yang tidak kami fasilitasi, yang melanggar ketentuan. Kalau melanggar ya kami tidak akan bisa memfasilitasi,” tegasnya.

Parwata menyatakan, yang bisa dibantu adalah fisik dan nonfisik. “Kalau fisik, ya harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki Badung. Berikutnya, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan nonteknis. Persyaratan teknis memang harus dilengkapi,” terangnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin memohon bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam bentuk fisik harus melengkapi syarat administrasi kemudian bantuan akan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca juga :  Putu Parwata Bangga APBD Badung Rp7,2 Triliun dan Ada Surplus Belanja Rp1 Triliun Lebih

“Bagi masyarakat yang mohon bantuan fisik, pertama disarankan administratif harus lengkap. Kedua pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan yang ketiga, bagaimana lingkungan itu bisa menerima apa yang kita akan berikan bantuan,” tutup Parwata. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button