Pemprov Bali Laksanakan Vaksinasi Rabies Serentak 2021

DENPASAR, MataDewata.com | Provinsi Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) dunia sangat rentan dengan isu-isu keamanan dan kebencanaan termasuk isu wabah penyakit menular. Pengaruhnya sangat signifikan terhadap penurunan kunjungan wisatawan luar negeri, karena wisatawan sangat memperhatikan keamanan dan keselamatan. Salah satu wabah penyakit menular yang ada adalah penyakit rabies pada najing yang bersifat zoonosis atau dapat menular kepada manusia bila tergigit anjing yang mengidap rabies.

Ip/MD-KA//15/2021/f1

Bali termasuk Provinsi yang jumlah populasi anjingnya cukup banyak, karena masyarakat Bali memelihara anjing sebagai hewan peliharaan yang juga difungsikan sebagai penjaga rumah. Jumlah populasi anjing di Bali tercatat sekitar 647.386 ekor, tersebar di semua Kab/Kota. Terbanyak di Buleleng (109.582 ekor), Kota Denpasar (89.796 ekor), Kabupaten Gianyar (88.643 ekor), Badung (86.462 ekor), Karangasem (74.148 ekor), Tabanan (71.062 ekor), Bangli (59.345 ekor), Jembrana (46.955 ekor) dan Kabupaten Klungkung (21.393 ekor).

Baca juga :  Ny Putri Koster Kampanyekan Makanan Tradisional dari Bahan Pangan Lokal

Populasi anjing tersebut diperkirakan terdiri dari sekitar 10% anjing yang dipelihara dengan baik di kandang di dalam rumah, selebihnya adalah anjing liar dan anjing yang dipelihara secara diliarkan. “Anjing liar dan dipelihara secara diliarkan tersebut sampai saat ini menjadi permasalahan karena tidak dapat divaksinasi secara maksimal, akibatnya kekebalan (herd imunity) kelompok populasi anjing tidak sesuai dengan standar minimal yang persyaratkan (80%). sehingga siklus penyebaran rabies di Provinsi Bali relatif sulit diputus,” ujar Kepala Dimas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, MSi., saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Baca juga :  Penguatan Pertanian Bali "Disuntik" Rp100 Miliar Dana Pusat
Ip/MD-CIJ//15/2021/f1

Pada tahun 2020 tercatat 100 kasus positif rabies di Provinsi Bali, yang menunjukkan terjadinya penurunan kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya 2019 sebanyak 230 kasus terbanyak di Kab. Karangasem dan Bangli. Dalam rangka percepatan pemberantasan rabies, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan terkoordinasi untuk memaksimalkan paleksanaan vasinasi rabies khususnya untuk penanganan anjing liar maupun anjing yang dipelihara secara diliarkan.

Ip/MD-PV-SND//19/2021/f1 

Sebanyak 532.157 dosis vaksin rabies telah disiapkan pada tahun 2021 ini, vaksin tersebut sebagian telah didistribusikan ke Kab./Kota dengan jumlah yang cukup dan diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk vaksinasi rabies serentak tahun 2021 dalam mengantisipasi meluasya kasus-kasus Rabies di Kab/Kota di Bali. Dalam menjaga keselamatan dan keamanan ditengah pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi serentak rabies di lapangan diharapkan agar petugas memperhatikan protokol kesehatan dengan cara vaksinasi dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Baca juga :  Sinergi BI Percepat Vaksinasi Booster di Bali Bersama Korem 163/Wira Satya

Ketentuan pengendalian rabies berupa Peraturan Daerah Bali No: 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, Peraturan Gubernur Bali No: 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) dan Peraturan Gubernur Bali No: 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) telah memuat beberapa ketentuan terkait dengan program Pemberantasan Rabies di Provinsi Bali. “Melaksanakan vaksinasi rabies serentak setiap tahun. Melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE). Melaksanakan eliminasi selektif dan tertarget. Melaksanakan kontrol populasi atau pembatasan kelahiran. Melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak,” jelas Wisnuardhana. Rls-1

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button