Lanang Umbara Usul Bentuk Perda Larangan Jual dan Sewa Lahan Produktif untuk Investor

BADUNG, MataDewata.com | Ketua komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara akan mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan jual beli atau over kontrak lahan hijau. Usulan tersebut ia kemukakan saat melakukan Sidak lapangan, Rabu (17/12/2025) ke Bali Padel Academy yang berlokasi di Jalan Babakan kubu Canggu Bali dan Loft Studio, Jl. Uma Dwi No: 99 Canggu, Kuta Utara.

Baca juga :  Pelindo Tanggap Bencana Bali

“Saya sudah sampaikan juga ke pemerintah bahwasanya zona-zona jalur hijau nanti pemerintah lah yang bertanggung jawab. Nanti pemerintah yang membeli lahan-lahan tersebut biar tidak bisa di jualbelikan atau di kontrakan oleh masyarakat kita sendiri, dan itu akan di bahas dalam perda,” jelasnya.

Hal ini dilakukannya, lantaran banyaknya bangunan usaha yang berdiri tanpa mengantongi ijin. meski sudah mendapat himbauan dari bendesa Adat untuk tidak. menjual atau menyewakan lahan hijau, namun kebutuhan masyarakat yang tidak bisa ditunda himbauan tersebut tak pernah diindahkan oleh masyarakat.

Baca juga :  Krama Istri Turut Bergerak Lestarikan Tata-Titi Kehidupan Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal

“Sempat dihimbau bendesa adat karena. masyarakat juga ada kebutuhan yang tidak bisa ditunda seperti bayar hutang dan sebagainya. kalau desa adat mau menanggung tanggung jawab mereka, mereka tidak akan mengontrakkan tanah, kan susah. dan itulah dilema kita dilapangan, tanah milik masyarakat sehingga kita pun susah untuk melarang,”imbuhnya. Usulan tersebut akan dibahas pada rapat tahun depan sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Tk-MD

Baca juga :  Hadiri HUT PPMKI Bali, Wagub Cok Ace Apresiasi Solidaritas Penggemar Mobil Kuno

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button