Putu Anom Dukung SE 2021 untuk Jaga Kesehatan Masyarakat Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali sudah membuka daya tarik wisata untuk dikunjungi masyarakat lokal Bali mulai 9 Juli 2020 dan wisatawan nusantara atau domestik dibuka 31 Juli 2020. Diijinkan mengunjungi Bali dengan peraturan yang ketat sesuai protokol kesehatan termasuk wajib tes swab yang tujuannya sudah pasti untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19.

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara atau wisatawan asing yang sebelumnya ada Permenkumham No: 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia. Ditambah terbitnya Permenkumham No: 20 Tahun 2020 tentang sudah ada ijin orang asing boleh masuk Indonesia dengan persyaratan yang ketat, karena pandemi masih mewabah secara global.

“Kenyataannya Wisman juga belum banyak yang berkunjung ke Bali karena banyak negara yang belum mengijinkan warganya untuk bepergian keluar negeri. Khusus untuk wisatawan domestik sudah ada peningkatan berkunjung ke Bali tetapi belum mampu banyak mendongkrak peningkatan tingkat hunian kamar hotel yang rata-rata masih satu digit atau masih dibawah 10%,” ujar Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Wilayah Bali, Dr. I Putu Anom, SE.,M.Par., saat dihubungi MataDewata.com, di Denpasar, Rabu (16’12/2020).

Baca juga :  Akademisi Pariwisata Optimis DTW Pantai Soka-Pemuteran Dikunjungi Wisatawan
Ik/MD-Nataru//19/2020/1bln

Dikatakannya, Bali secara umum lebih banyak mendatangkan wisatawan domestik dari daerah Pulau Jawa baik yang masuk Bali lewat Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Gilimanuk.Tetapi kondisi ekonomi masyarakat di Pulau Jawa juga masih menghadapi krisis sehingga mereka memprioritaskan kebutuhan primer yakni pangan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya.

Selanjutnya baru berusaha untuk memenuhi kebutuhan sekunder lanjut kebutuhan berwisata. Kendati demikian sebagian dari mereka masih lebih banyak yang berekreasi di daya tarik terdekat dari tempat tinggalnya atau banyak yang berekreasi ke daya tarik wisata lintas provinsi di wilayah Pulau Jawa. “Karena biayanya lebih murah. Mudah-mudahan pada libur hari Natal dan Tahun Baru ada tambahan wisatawan domestik yang mengunjungi Bali walaupun mereka diwajibkan mengikuti tes swab,” tegas mantan Dekan Fakultas Pariwisata Unud itu.

Baca juga :  Bupati Sanjaya: Ngaben Massal Terbukti Mampu Ringankan Beban Masyarakat

Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No: 2021 (SE 2021) tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, tentunya dinilai memiliki tujuan untuk mencegah bertambah masifnya penyebaran virus Covid-19. Kendati industri parwisata dan daya tarik wisata Bali sudah tersertifikasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Baca juga :  Kecak Dance Titi Situ Banda Sambut Kunjungan Wisatawan di Pantai Melasti

Memenuhi protokol kesehatan disampaikan bahwa pemerintah daerah di Bali sudah inten mensosialisasikan CHSE (Cleanlines, Healthy, Safety, Environment suistanabilty). Pemerintah Pusat maupun Bali sebagai DTW (Daerah Tujuan Wisata) utama di Indonesia tetap memprioritaskan masalah keselamatan masyarakat dan sudah tentu akan mendorong aktivitas menggeliatkan perekonomian. “Terutama Bali yang aktivitas ekonominya lebih didominasi dari sektor pariwisata yang secara bertahap tetap diusahakan menggeliatkan aktivitas pariwisata di era new normal ini,” terang pria asal Desa Kapal, Mengwi yang juga mantan Anggota BPPD (Badan Promosi Pariwisata Daerah) Kabupaten Badung. RS-1

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button