Remisi Khusus Bagi Dua WBP di Lapas Tabanan Saat Hari Raya Waisak

TABANAN, MataDewata.com | Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE, sebanyak dua (2) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan beragama Buda mendapatkan Remisi Khusus. Remisi Khusus (RK-I) merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan pada hari Raya Waisak kepada WBP beragama Buda yang berkelakuan baik.

Penyerahan SK Remisi Waisak dilaksanakan di ruang Kantor Kasubsi Registrasi dan Bimkemas serta di Kamar sel WBP dikarenakan salah satu WBP penerima remisi sedang jatuh sakit. Kedua orang WBP tersebut menerima remisi sebesar 1 bulan. Warga binaan yang memperoleh remisi sebelumnya telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Polda Bali harus Serius Menangani Akun Penyebar Kebencian
Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan melalui pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan agar belomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Tabanan. Hk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button