Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Pulangkan Pencari Suaka WN Venezuela

Lebih dari Dua Tahun di Indonesia Tanpa Kejelasan

BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan terhadap seorang pria warga negara asal Venezuela, SEBM (26 tahun), Senin (15/1/2024).

Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Pada awalnya, SEBM tiba di Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.

Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021. Namun, karena pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela.

Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela. SEBM mencoba menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kemungkinan pulang, namun, ia justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan.

Baca juga :  Kadivyankumham Bali Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah di Jembrana

Seiring berjalannya waktu, paspornya kehilangan validitas, ia pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya.

Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Dalam kondisi darurat, SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam waktu yang tidak ditentukan. Krisis di Venezuela pada saat itu semakin memburuk, terutama dalam hal penyediaan layanan dasar seperti air, listrik dan keamanan.

Oleh karena itu, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR. Keputusan ini diambil pada akhir 2020 dan akhirnya ia pun berhasil terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR pada 28 November 2022.

Sementara itu, Dudy menjelaskan bahwa pada akhir 2023, SEBM melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras.

Dengan paspor yang pada akhirnya telah terbit, ia ingin pulang dan melanjutkan kuliah di sana. Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada SEBM dan dengan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan SEBM baru-baru ini.

Baca juga :  Warga AS Overstay 82 Hari, Mengaku Akibat Gangguan Mental Dideportasi Rudenim Denpasar

Menurut data UNHCR per November 2023, saat ini terdapat 12.008 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 5.000-an pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB, seperti IOM.

Pada tanggal 15 Januari 2024, SEBM dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Simon Bolivar International Airport-Caracas, Venezuela, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Dudy lanjut menjelaskan, pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No: 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. “Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” tutupnya.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakannwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menegaskan bahwa pemulangan sukarela pencari suaka merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara.

Baca juga :  Partai Golkar Bali Kawal Penyelamatan Dua LPD di Karangasem

Romi menjelaskan bahwa pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke negara asalnya.

“Pemulangan sukarela ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela,” ujar Romi.

Romi juga berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. “Kami berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya,” tegas Romi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button