Status Tetap Narapidana, 5 Anggota Bali Nine Pulang Kampung

Pemerintah Australia Menghormati Kedaulatan dan keputusan Hukuman Indonesia

BALI, MataDewata.com | Tetap berstatus narapidana Anggota Bali Nine yang berjumlah lima (5) dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12/2024). Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Disebutkan, syarat itu merupakan salah satu bagian dari “Practical Arrangement” atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual, Kamis 12 Desember 2024 lalu.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” tegas Menko Yusril. Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Bersinergi dengan Sat Brimob Polda Bali Uji Kelayakan dan Pemeriksaan Senjata Api

Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan (pulang kampung). Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerjasama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

Baca juga :  Targetkan Predikat WBK, Tim RB Ditjenpas Verlap Rutan Negara dan Lapas Tabanan
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengonfirmasi, bahwa 5 orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali, Minggu pagi, 15 Desember 2024 dan telah mendarat di Darwin, Australia. Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Baca juga :  Kementerian Hukum dan HAM Bali Evaluasi Desa di Tabanan

Tepat pukul 10:35 Wita, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Kemudian, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat, bahwa rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia, sekitar pukul 14:42 Waktu Darwin atau 13:12 Wita. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button