Klarifikasi Unud terhadap Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pada Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

BADUNG, MataDewata.com | Sehubungan dengan adanya surat resmi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (udayana) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, yang baru diterima oleh pihak Unud pada tanggal 14 Februari 2023, maka ditulis satu surat klarifikasi.

Menyatakan, bahwa memang benar ada 3 pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampus tertua di Bali tersebut. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi.

Baca juga :  Universitas Udayana Jalin Kerja Sama dengan Universitas Triatma Mulya
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke 3 pejabat tersebut, maka Unud akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.

Bahwa, keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Unud sangat berhati-hati.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi WN Tiongkok dan Wanita Tanzania dalam Kasus Overstay dan Pelanggaran Keimigrasian

Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

Ucp-MD-DJP-GK//3/2023/f1

Menegaskan, bahwa pembayaran yang berasal dari SPI seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU). Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati- hatian dan transparansi dari Unud dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

Selanjutnya ditulis, Unud sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial (Medsos) yang bernuansa menjatuhkan citra kampus tertua di Pu;au Dewata ini. Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Unud mengimbau agar pelaku pers atau pengelola akun Medsos dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.

Baca juga :  Kejurnas Rektor CUP II Universitas Udayana Ditutup Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

Demikian press release dan klarifikasi yang ditandatangani dengan stemnpel basah oleh Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.SS.M.Hum, Ph.D. Rk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button