Pastika Adnyana Siap Divaksin Anti Covid-19

BADUNG, MataDewata.com | Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia), I Putu Pastika Adnyana, SH., menyatakan siap divaksin mendukung penuh program vaksin untuk memutus pandemi Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

“Demi mengembalikan stabilitas diri, lingkungan dan nasional yang mencakup seluruh masyarakat khususnya Bali dan Indonesia pada umumnya. Baik itu mengembalikan pertumbuhan ekonomi, pariwisata secara keseluruhan untuk terbebas dari virus Corona-19 saya siap divaksin,” ujarnya di Badung, Jumat (19/1/2021).

Baca juga :  Raja Optik Bersama Kesbangpol Bali Bagikan Kacamata Gratis
Ip/MD-PPA//15/2021/f1

Dukungan ini ditegaskannya karena vaksin anti Covid@19 tersebut (Vaksin Sinovac) telah melalui sejumlah uji klinis, hingga fase 3 dengan melibatkan 1.620 relawan di Bandung. Sekaligus sudah mendapatkan izin penggunaan darurat, Emergency Use of Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI.

“Demikian dikutip dari rilis resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden,” jelas Kertha Desa Adat Buduk itu yang lanjut mengatakan di Bali telah diawali penerimaan suntukan vaksin oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali beserta jajaran masing-masing.

Baca juga :  Kasus Positif Covid-19 Bertambah Satu Orang, Kesembuhan Pasien Capai 97,28 Persen
Ip/MD-CIJ//15/2021/f1

“Dilaksanaknnya program vaksinasi serentak maka dari itu saya selaku praktisi hukum berkewajiban untuk siap di vaksinasi. Mengingat jam terbang kami dalam beracara sangat tinggi. Belum lagi bertemu dengan klien maupun proses dalam persidangan di beberapa Pengadilan Negeri,” jelasnya menegaskan dukungan tersebut demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat di Bali khususnya. “Kita semua, wajib hukumnya di Vaksinasi,” tandas. Pa-MD

Baca juga :  Dr. I Gusti Ngurah Made Bayuningrat Kini Pimpin RS Premagana

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button