Urai Krisis BBM, Pemprov Bali Resmi Terapkan Sistem WFH

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali resmi mengambil langkah tegas menyikapi krisis distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Melalui Surat Edaran edaran nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG pemprov menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) serta kegiatan belajar mengajar secara daring bagi seluruh instansi dan satuan pendidikan untuk menguraikan krisis BBM, Rabu (14/10/2026).
Kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 17 Oktober 2026. Langkah taktis ini diambil khusus untuk mendukung kelancaran penyediaan serta distribusi BBM oleh PT Pertamina agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan agar seluruh pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota), serta pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Bali menerapkan WFH bagi pegawai di lingkungan masing-masing.
Kendati demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian ketat bagi unit kerja atau pegawai yang memegang layanan publik langsung, layanan kedaruratan, serta sektor keamanan. Pegawai pada sektor esensial tersebut tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain sektor perkantoran, kebijakan penyesuaian juga menyasar dunia pendidikan. Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga perguruan tinggi diwajibkan mengalihkan kegiatan perkuliahan dan pembelajaran secara daring selama periode tanggal 15 sampai 17 Oktober 2026. Pelaksanaan daring ini diminta tetap memperhatikan efektivitas proses belajar sesuai ketentuan masing-masing institusi.
Pemerintah Provinsi Bali menekankan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH tetap harus menjamin kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tercapainya target kinerja, serta optimalnya pelayanan publik. Kebijakan luar biasa ini diharapkan mampu menekan mobilitas kendaraan pribadi secara signifikan, sehingga tekanan terhadap konsumsi BBM harian menurun dan ruang distribusi pasokan di SPBU dapat segera pulih normal. On-MD



