Bali Naik ke Level 3, Pawai Ogoh-Ogoh Tidak Dilaksanakan
DENPASAR, MataDewata.com | Status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3 membuat kembali diberlakukan pembatasan kerumunan. Secara langsung membuat rencana pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti tidak bisa dilaksanakan.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam surat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No: 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022, menyebut karena kembali terjadi lonjakan kasus positif baru Covid-19 di Bali sejak awal Februari 2022 dan diperkirakan belum akan melandai sampai dilaksanakan serangkaian kegiatan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti.
Kondisi yang terjadi saat ini kembali merujuk pada surat sebelumnya tertanggal 22 Desember 2021 yang menegaskan bahwa Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung Covid-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Mengingat saat ini kondisi Covid-19 di Bali belum dalam kondisi melandai dan justru meningkat kembali secara ekstrem. Bersamaan dengan kondisi yang terjadi saat ini telah ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan diberlakukannya status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3 sehingga kembali diberlakukan pembatasan kerumunan.
Kondisi ini menegaskan Pawai Ogoh-Ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 tidak bisa dilaksanakan. Sementara rangkaian kegiatan Malasti, Tawur Kasanga, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Isaka 1944 tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.
a. Bagi Desa Adat yang Wewidangannya berdekatan dengan Segara, Malasti di pantai;
b. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau;
c. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan;
d. Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, Malasti di Beji;
e Bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Malasti sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat;
f. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Malasti paling banyak 50 orang;
g. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
h. Bagi Krama Desa Adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan
i. Melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan penuh rasa sradha bhakti.
Kegiatan upacara Panca Yadnya tetap harus mengutamakan keselamatan bersama dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dilaksanakan menyesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Bersama PHDI Bali No: 076/PHDIBali/VIII/2021 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali No: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
Diikuti penegakkan kembali secara tegas Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di masing-masing wewidangan Desa Adat. Mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Berbasis Desa Adat masing-masing. Diharapkan dengan adanya surat penegasan ini masyarakat tetap patuh dalam melaksanakan upaya bersama memutus rantai pandemi Covid-19 di Bali. MD-9