Rupbasan Kembali Terima Basan Titipan Ditreskrimsus Polda Bali

Berikan Layanan Prima dan Menjamin Basan yang Dititipkan Dilindungi Baik dari Kerusakan Maupun Penggunaan Tanpa Hak

DENPASAR, MataDewata.com | Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menerima benda sitaan (Basan) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat (12/1/2024).

Basan berupa 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar. Proses penitipan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada,

Baca juga :  Koordinasi Kanwil Kemenkumham Bali Terkait Proses Kewarganegaraan dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

“Selanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” ucap Gede Sukarada.

Ditemui saat menyaksikan proses serah terima, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh Basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Ambil Sumpah 15 Warga Blasteran Menjadi WNI
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

“Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” ucap Budi Utami.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi. Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala. Kh-MD

Baca juga :  Enam Hari Terakhir Rudenim Denpasar Telah Deportasi 90 WN Taiwan dan Memindahkan 13 WN Taiwan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button