Ngaku Lupa Pakai Masker, Tim Yustisi Denpasar Jaring Pelanggar Prokes

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban PPKM Level 2 di Jl. Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (13/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar Prokes kali ini lebih banyak karena tidak menggunakan makser. Sebanyak enam orang dibina karena salah menggunakan masker dan 35 orang di sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Baca juga :  Terkonfirmasi Positif 253, Sembuh 298 Orang

“Sebagai efek jera para pelanggar Prokes juga diberikan sanksi fisik berupa pus up di tempat,” kata Sayoga.

Ik-MD/RSPR/DPS//15/2021/f1

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, dan sisnya mengaku karena lupa.

Pada penertiban kali ini pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati Prokes. Tidak ada alasan untuk tidak memaki masker karena selain untuk melindungi diri sendiri juga untuk melindungi orang lain dan keluarga.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Dorong Gerakan Lebih Cepat Tekan Angka Stunting

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat termasuk bagi siswa. “Mohon kepada masyarakat untuk melakukan Prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan Prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga,” tandasnya.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19 pihaknya juga mengimbau masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan Prokes. “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas,” tegas Sayoga. Suteja-MD

Baca juga :  Kasus Terkonfirmasi Naik Tiga Digit, Masyarakat Bali Diingatkan Pentingnya Prokes

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button