Ngaku Lupa Pakai Masker, Tim Yustisi Denpasar Jaring Pelanggar Prokes

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban PPKM Level 2 di Jl. Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (13/12/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar Prokes kali ini lebih banyak karena tidak menggunakan makser. Sebanyak enam orang dibina karena salah menggunakan masker dan 35 orang di sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Baca juga :  Capaian BPJS Kesehatan Tahun 2021, Sukses Pertahankan WTM

“Sebagai efek jera para pelanggar Prokes juga diberikan sanksi fisik berupa pus up di tempat,” kata Sayoga.

Ik-MD/RSPR/DPS//15/2021/f1

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, dan sisnya mengaku karena lupa.

Pada penertiban kali ini pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati Prokes. Tidak ada alasan untuk tidak memaki masker karena selain untuk melindungi diri sendiri juga untuk melindungi orang lain dan keluarga.

Baca juga :  Doni Monardo: Angka Kasus Covid-19 Meningkat Usai Liburan Panjang

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat termasuk bagi siswa. “Mohon kepada masyarakat untuk melakukan Prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan Prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga,” tandasnya.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19 pihaknya juga mengimbau masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan Prokes. “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas,” tegas Sayoga. Suteja-MD

Baca juga :  Langgar Prokes, 25 Orang Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button