Disdikpora Bali Dukung Sistem Tidak Naik Kelas Sesuai Arahan Kemendikdasmen

DENPASAR, MataDewata.com | Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mendukung penguatan sistem evaluasi peserta didik melalui wacana penerapan sistem tidak naik kelas yang dikaji pemerintah pusat. Kebijakan yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027 tersebut masih menunggu regulasi resmi, terutama terkait mekanisme penilaian, standar operasional prosedur (SOP), dan implementasinya di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., menilai wacana penerapan sistem tidak naik kelas perlu dikaji lebih mendalam di tingkat kementerian sebelum diberlakukan secara nasional. Kejelasan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme implementasi di lapangan dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan terarah dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Wesnawa menjelaskan, kenaikan kelas harus didasarkan pada proses pembelajaran dan capaian kompetensi siswa melalui penilaian yang objektif dan adil. “Kalau dari sisi dunia pendidikan, itu adalah sebuah penilaian yang fair, bagaimana anak-anak itu mengikuti proses pembelajaran dan memiliki hasil,” jelas Wesnawa saat ditemui di Kantor Disdikpora Bali, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, peserta didik yang belum memenuhi standar kompetensi perlu menjalani evaluasi dan memperbaiki hasil belajarnya. Salah satu bentuknya melalui pengulangan pembelajaran atau remedial.
“Jadi, kenaikan kelas itu bukan hak ketika akan mendaftar di satuan pendidikan, tapi adalah hasil ketika mengikuti proses itu kan gitu. Misalnya nilainya kurang, wajib mengikuti pengulangan atau remedi lah kasarnya,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan standar penilaian akademik di Bali dilakukan melalui TKA dalam SPMB 2026. Untuk jenjang SMP, TKA mencakup Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sebagai instrumen pengukuran kompetensi untuk melanjutkan ke SMA. Sementara itu, hasil TKA jenjang SMA/SMK digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, Wesnawa menegaskan bahwa evaluasi pendidikan perlu menyeimbangkan capaian akademik dengan pengembangan minat, bakat, dan karakter peserta didik agar potensi siswa berkembang secara optimal.
“Ini sebenarnya yang diharapkan untuk menghadapi Indonesia Emas 2045. Karena yang kita butuhkan adalah kompetensi anak didik, kemudian talenta, kemudian yang tidak kalah penting adalah integritas,” kata Wesnawa.
Menurut Wesnawa pendidikan harus menyeimbangkan prestasi akademik dengan pembentukan karakter, kejujuran, dan integritas. Evaluasi yang terukur juga diperlukan untuk memastikan siswa menguasai kemampuan dasar sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Tidak perlu hanya pintar saja, tapi bagaimana memiliki kejujuran, kemudian integritas, kemudian dari sisi yang secara nurani atau insting anak-anak itu yang kita kembangkan. Takutnya kita yang seperti yang kita terima di tahun-tahun sebelumnya di jenjang SMP atau SMK, banyak siswa yang belum bisa baca tulis,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan menghadirkan standar penilaian yang adil bagi siswa di sekolah negeri maupun swasta melalui mekanisme dan variabel pengukuran yang jelas serta seragam. “Sistem ini kalau saya bahas, saya lihat wacananya, itu kan tidak melihat secara spesifik ke perorangan, tapi secara general. Kemudian ada pengukuran variabel-variabel pengukuran yang bisa dipergunakan semua,” ujarnya.
Pihaknya memastikan bahwa bila peraturan tersebut mulai diberlakukan, Disdikpora Bali akan mengedepankan sosialisasi dan pemahaman kepada satuan pendidikan sebelum kebijakan diterapkan, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak lain. “Pertama yang akan kami lakukan adalah memberikan pemahaman dulu. Tidak ada intervensi dari segala pihak, dari berbagai pihak,” terangnya.
Baginya, satuan pendidikan negeri maupun swasta wajib mengikuti regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Karena itu, Disdikpora Bali akan membantu menyelesaikan persoalan yang muncul melalui pendampingan dan mediasi.
“Kemudian, satuan pendidikan baik swasta dan negeri wajib mengimplementasikan regulasi ini. Karena banyak juga teman-teman pengelola satuan pendidikan ketika ada persoalan, pasti menyampaikan ke kita dan kita memberikan solusi, minimal ada mediasi lah seperti apa,” pungkasnya. On-MD



