Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai

Termasuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Cicilan Kartu Kredit

JAKARTA, MataDewata.com | Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KARENA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan kerja yang dinakhodainya

KPK menduga aliran uang haram hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo tersebut mengalir ke salah satu partai senilai miliaran rupiah. “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023).

Baca juga :  Pemprov Bali Raih Predikat Terbaik Stranas PK Tahun 2020
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Lanjut menyampaikan jumlah pasti dari dugaan aliran uang tersebut belum bisa disebutkan secara rinci nomimalnya. Pasalnya, KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas sebaran aliran uang ke Partai NasDem. “Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” katanya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa uang tersebut juga digunakan untuk perawatan wajah keluarga Syahrul Yasin Limpo. “Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk melakukan pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” terang Alex.

Baca juga :  Laporan ‘’Colek Pamor Dewa Swastha’’ di Ulun Danu Batur Ditangani Krimum Polda Bali
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Dalam kronologi perkara, Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan yang bertujuan untuk menguntungkan pribadi. SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyo (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk mengumpulkan uang di lingkungan PNS Eselon 1.

Total jumlah penerimaan uang dari dugaan hasil korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan itu masih perlu ditelusuri, khususnya yang diprakarsai oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH). “Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik,” tutup Alex. Hj-Mp

Baca juga :  Cegah Korupsi di Korporasi, PLN Gelar Diskusi Bersama KPK dan TII

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button