Imigrasi Bali Tindak Tegas Warga Negara Jerman Pelanggar Ketertiban Umum

Tiduran di Jalan Saat Diamankan Satpol PP

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dengan tegas menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Jerman. Warga negara berinisial CP tersebut sebelumnya tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar, telah melanggar ketertiban umum.

Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar pada 31 Juli 2024, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan mendalam. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput dan membawa warga negara tersebut ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Diketahui bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tiduran di jalan saat diamankan Satpol PP karena mengarah gangguan mental serta menyebabkan ketakutan pada masyarakat.

Sebagai tindakan administratif, warga negara Jerman tersebut dikenakan deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar Penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, dengan penerbangan Turkish Airline TK67-TK1587 yang berangkat pukul 21:20 Wita dari Denpasar-Istanbul-Frankfurt.

Baca juga :  Layanan Paspor Simpatik, Romi Yudianto: Solusi Urus Paspor Tanpa Tinggalkan Aktifitas di Hari Kerja

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini. Dia juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang bersangkutan dengan WNA di wilayah hukum Republik Indonesia melalui penegakan peraturan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menangani pelanggaran oleh warga negara asing ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. Kh-MD

Baca juga :  Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button