Darurat Sampah Antisipasi Penutupan TPA Suwung, Komisi II DPRD Badung Desak Beli Lahan TPA Akibat 

BADUNG, MataDewata.com | Persoalan sampah di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan serius Dewan di Bumi Keris. Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menegaskan kondisi darurat sampah telah memicu keresahan dengan bermunculnya titik pembuangan sampah liar. Ditakutkan ini akan berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah illegal yang jumlahnya akan terus mieningkat.

Luwir Wiana menilai kondisi tersebut sangat ironis, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung tergolong tertinggi di Bali, dengan kontribusi utama berasal dari sektor pariwisata. Namun hingga kini, persoalan sampah belum mampu dituntaskan secara optimal.

Permasalahan ini disampaikan Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (13/4/2026).

Baca juga :  DPRD Bali Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana 2024 Jadi Perda

Pada kesempatan tersebut, Luwir Wiana mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung yang selama ini identik dengan kebersihan dan keindahan.

“Terkait dengan sampah setiap hari kita akan berkutit dengan sampah. Apakah sampah ini akan dibiarkan sehingga dapat memicu kemarahan publik, bahkan viral sampah dibuang ke lahan I penarungan dan ditolak. Jika sampah tidak tertangani dengan baik, pariwisata Badung bisa ditinggal oleh wisatawan,” kata Luwir Wiana.

Baca juga :  Komisi I DPRD Badung Setujui Proses Hibah SDN 1 Kedonganan

Luwir Wiana juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membeli lahan yang akan difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mandiri.

Menurutnya, ketergantungan terhadap TPA Regional Suwung tidak bisa terus dipertahankan, terlebih dengan rencana penutupan TPA tersebut pada Agustus 2026. “Pada bulan Agustus 2026, TPA akan ditutup, sampah dibuang tidak akan maksimal melalui pembuatan teba modern. Saran saya, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memiliki APBN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung masih mampu dengan APBD, beli lahan. Kalau lahan itu tidak 10 hektar di Kabupaten Badung, sampah akan menjadi musuh kita, dan siap siap akan ditinggal wisatawan,” kata Luwir Wiana.

Baca juga :  Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Serahkan Bantuan Hari Raya (BHR) Idul Fitri 

Luwir Wiana menambahkan, jika Badung memiliki TPA sendiri yang dikelola secara mandiri, maka persoalan sampah dapat ditangani lebih optimal tanpa bergantung pada fasilitas regional. Meski demikian, rencana pembelian lahan untuk TPA tersebut diperkirakan akan menghadapi kendala regulasi, khususnya terkait tata ruang wilayah di Kabupaten Badung. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button