DPRD Tabanan Pastikan Warga Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Meskipun PBI JK Dinonaktifkan

Ni Maxe Dewi Trisnayanti Meminta Percepat Administrasi dan Sosialisasi agar Warga Tidak Terkendala Dokumen Saat Berobat

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan 6.796 warga yang dicabut status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat tetap mendapat layanan kesehatan. Mereka akan dialihkan ke skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemkab, dengan anggaran senilai Rp52 miliar hingga akhir 2026.

Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Tabanan bersama eksekutif, BPJS Kesehatan, dan para asisten, Jumat (13/2/2026), di Gedung DPRD Tabanan. Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Ida Bagus Surya Wira Andi, menegaskan langkah ini dilakukan agar warga tidak kehilangan akses berobat akibat kebijakan pusat. “Data yang dinonaktifkan sebanyak 6.796 orang akan dialihkan ke skema PBPU Pemda. Anggaran sudah siap dan mencukupi hingga Desember 2026,” ujarnya.

Baca juga :  Smartfren Unlimited 7 Hari Hadirkan Bebas Internetan Tanpa Khawatir Kuota

Penonaktifan peserta ini merujuk pada keputusan Kementerian Sosial melalui SK Nomor 3/HUK/2026 terkait penyesuaian kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil). Berdasarkan data Dinas Sosial P3A Tabanan, total warga terdampak mencapai 6.796 orang, setelah sebelumnya 5.445 peserta ditarik pusat karena masuk kategori desil 1-5. Dengan penyesuaian baru, total kuota PBPU Pemda yang ditanggung daerah kini sekitar 114 ribu jiwa.

Baca juga :  Ketua Komisi IV DPRD Tabanan Menilai Program Bedah Rumah Setengah Hati

dr. Surya menambahkan, jika anggaran yang disiapkan ternyata kurang, Pemkab akan menambah melalui APBD Perubahan. “Bupati berkomitmen agar tidak ada warga yang terlantar saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya. Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menegaskan tidak boleh ada warga kehilangan hak atas pelayanan kesehatan karena kebijakan pusat yang diterapkan tanpa sosialisasi memadai. “Kebijakan ini sangat ekstrem. Harus ada koordinasi sebelum keputusan diambil, terutama bagi warga yang rutin berobat seperti cuci darah,” ujarnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Apresiasi Festival Imlek

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Tabanan, Ni Maxe Dewi Trisnayanti meminta Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mempercepat administrasi dan sosialisasi agar warga tidak terkendala dokumen saat berobat. Ia juga menekankan perhatian khusus bagi pasien penyakit kronis agar pelayanan kesehatan mereka tidak terputus. “Jangan sampai sudah berobat rutin, tiba-tiba layanan terhenti karena informasi tidak sampai. Data sudah ada, segera lakukan sosialisasi,” tegas Dewi Trisnayanti. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button