Kejari Jakut Terima Uang Pengganti Rp4,15 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) di bawah komando Dandeni Herdiana berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 hingga 2023.

Pengembalian uang tersebut digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH.,MH., besama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH.,MH., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, SH.,MH., dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) di gedung Kejari Jakarta Utara, pada Kamis (13/2/2025).

Baca juga :  Tersangka Warga Asing Kasus KTP Diangkut Kendaraan Full AC

Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai aturan. “Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk disetorkan ke kas negara, mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Dandeni menjelaskan Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga melakukan pelanggaran serius. Teguh, selaku Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022, diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersil, seperti beras, minyak, dan gula, kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Baca juga :  Prof. Antara Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Denpasar

Tercatat, antara September hingga Desember 2022, ada 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp 22.910.000.000. “Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 7.192.640.000,” tegas Kajari Jakarta Utara.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH.,MH., menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya. Lebih lanjut Dodi menambahkan, jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, kami akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara ini sesuai dengan perhitungan BPKP.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemkab Buleleng Gelar Harmonisasi Rancangan Perbup

“Kami di Pidsus Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai perhitungan hasil audit BPKP. Apabila uangnya masih kurang kita akan menyita asetnya, untuk memenuhi kerugian keuangan negara,” pungkas Dodi. Ja-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button