Penegakan Hukum, Sudirta Singgung Implementasi ‘’Restorative Justice’’

DENPASAR, MataDewata.com | Anggota Komsi III DPR RI Dapil Bali, Wayan Sudirta, minta atensi Kejaksaan dan Kepolisian, untuk implementasi ‘’Restorative Justice’’ sebagai aspek komprehensif dalam penegakan hukum. Mengingat aspek lainnya, seperti adanya over-kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang menjadi beban APBN serta beban aparat pelayan yang menangani tahanan maupun terpidana di kamar-kamar tahanan LP.

Walaupun landasan hukumnya adalah Peraturan Jaksa Agung No: 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kapolri No: 7 Tahun 2018. Sudirta menyampaikan hal itu dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Polda Bali, yang diterima jajaran Polda Bali, Sabtu (10/4/2021).

Ucp/MD-GK-fJS//12/2021/fm

Sebelumnya, Komisi III DPR diterima oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali. Rombongan Komisi III DPR ini dipimpin Ketua, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H.,M.Hum., diterima langsung di Markas Polda Bali oleh Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra dan Plt Kejati Bali, Hutama Wisnu, SH.,MH., dan Perwakilan dari Badan Narkotika Daerah Bali.

Baca juga :  Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Jembrana Dilantik, Romi Yudianto: Fokus Tugas dan Lepas Kepentingan Lain

‘’Kami mengapresiasi kinerja Polda dan Kejaksaan, tapi kami juga perlu menyampaikan masukan masyarakat, agar penegakan hukum yang tegas ini, memperhatikan aspek edukasi termasuk dalam keadilan restorative tersebut. Walaupun dasar hukumnya masih dibawah KUHAP, penegak hukum tidak boleh ragu,’’ papar Sudirta.

Wakil rakyat Dapil Bali Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, memang ada sejumlah aspirasi dari masyarakat yang minta agar implementasi keadilan restorative ini diawasi. Selain dalam kasus pidana umum, juga dalam kasus narkotika. Karena ada sinyalemen, orang yang dalam fakta-fakta hukumnya seharusnya direhabilitasi menurut UU Narkoba, masih ada oknum yang memaksakan untuk memprosesnya secara pidana.

Ucp/MD-GK-UNR//12/2021/fm

“Giliran selanjutnya, setelah dipidana, LP over-kapasitas, terpidana yang sejatinya adalah korban perdagangan narkotika, dipengaruhi oleh pengedar narkoba di LP, sehingga yang bersangkutan malahan semakin parah setelah di LP, bisa menjadi pecandu yang lebih berat atau bahkan terseret menjadi pengedar,” tegas Sudirta.

Baca juga :  DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang KI

Sudirta juga meminta atensi Polda Bali dan Kejati Bali soal pembebasan tanah-tanah masyarakat untuk proyek pemerintah. Karena ada informasi di daerah tertentu bahwa nilai pembebasannya dibawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Ucp/MD-GK-PR//10/2021/fm

“Melalui forum Forkompimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, hal itu agar sama-sama menjadi perhatian Polda dan Kejati Bali, agar dalam kepemimpinan yang diberi tanggung jawab untuk memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan rakyat, tidak ada yang dirugikan, dan jangan sampai ada yang mendapat ganti-rugi pembebasan tanah dibawah NJOP,” tandas Sudirta.

Kajati Bali menegaskan, implementasi keadilan restorative memang sudah dilaksanakan sesuai dengan Edaran Jaksa Agung. Sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut, pihaknya memastikan perkara sejenis itu diselesaikan melalui pendekatan ‘’restorative justice’’.

Misalnya, perkara yang ancaman hukumnya dibawah lima tahun, perkara Narkoba yang jumlah barang buktinya misalnya dibawah 3 gram, dan sebagainya. “Tidak semua kasus dilanjutkan ke proses hukum, sesuai dengan amanat dari keadilan restoratif tersebut,” katanya.

Baca juga :  Buntut Perampasan dan Pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak Dilaporkan Korban
I/MD-CB-ND//6/2021/f1

Kapolda Bali menegaskan, bahwa soal aspirasi masyarakat agar jangan sampai dirugikan dalam pembebasan tanah dalam pengadaan untuk proyek pemerintah, Kepolisian telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan siap membantu, seperti misalnya dalam proyek pengadan tanah untuk pembangunan bandar udara di Bali utara, dan tempat-tempat lainnya.

Anggota DPR Sarifuddin Suding dan Benny K. Harman, menyoroti perihal sinyalemen bahwa peredaran narkotika di Bali termasuk tertinggi di Indonesia, dimana termasuk diduga dilakukan dan terjadi di LP. Wakil rakyat Komisi III DPR ini meminta atensi Kepolisian untuk melakukan inspeksi-inspeksi mendadak, guna mengungkap juga mencegah LP menjadi tempat pengedaran narkoba.

Benny K. Harman bahkan mengingatkan, agar Bali yang ketika ia baca sewaktu masih SMA, dalam buku Ketut Tantri, ‘’Bali Island of Paradise’’, tetap dijaga, jangan sampai terkesan menjadi ‘’surga bagi pecandu Narkoba”. Wd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button