DPRD Badung Susun Kode Etik dan Tata Tertib

BADUNG, MataDewata.com | Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Badung mulai disusun dan dibahas di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (11/9/2024). Penyusunan Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Badung untuk masa jabatan lima tahun periode 2024-2029.

Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana menyampaikan berkenaan dengan pembahasan tidak jauh berbeda dengan Kode Etik yang sudah ada sebelumnya. “Ada beberapa hal yang perlu kita selaraskan sesuai dengan situasi dan perundangan yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Baca juga :  Dominasi Raih Kursi, Putu Parwata Optimis PDI Perjuangan Menang di Pilkada Badung 2024
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Lanjut menyampaikan dilakukan penyelarasan Tata Tertib (Tatib) yang tidak terlalu banyak, hanya saja ada pergeseran sedikit terkait sanksi. “Terkait dengan penambahan pasal cuma pergeseran, tidak ada hal-hal yang menukik dalam perubahan itu, cuma pengaturan tempat dari bab sehingga pergeseran pasalnya juga mengikuti,” paparnya.

Setelah pembahasan, akan digodok dengan Tim Bapemperda, yang selanjutnya berupa draft akan dikembalikan kepada Tim Penyusun Kode Etik DPRD Badung untuk dikoreksi. “Apakah sesuai dengan kesepakatan kita tadi,” jelasnya.

Baca juga :  Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara Pimpin Sidak ke Boshe Bali

Made Yudana menilai bila nanti sudah sesuai maka proses akan dilanjutkan secara cepat dalam penyusunan Kode Etik. “Kita targetkan selesai secepatnya. Paling lambat besok draft-nya sudah disampaikan kepada tim, kita koreksi lagi. Kalau sudah selesai, kita lanjut menunggu teman-teman dari penyusunan Tatib dan tata beracara,” tutupnya. Db/MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button