Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Ni Wayan Armasanthi beserta para pengelola Barang Milik Negara mengikuti kegiatan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (11/9/2022).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam amanatnya yang disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara selaku Pelaksana Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang, Novita Ilmaris, poin penting dalam pengelolaan BMN diantaranya dapat memahami siklus dan mekanisme pengelolaan BMN. Kepala Satuan Kerja yang mendapatkan kuasa penggunaan BMN wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan dan pengamanan serta mempertanggungjawabkannya kepada Sekjen selaku Pejabat Berwenang dan Penanggung Jawab Pengguna Barang.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Bersinergi dengan Sat Brimob Polda Bali Uji Kelayakan dan Pemeriksaan Senjata Api

Selanjutnya, materi disampaikan Novita Ilmaris yang meliputi siklus pengelolaan BMN, Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembantu Pelaksansa Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pengurus serta Penyimpan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Internalisasi ITKP dan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Evaluasi Realisasi Komitmen Penggunaan PDN, Evaluasi capaian pendaftaran produk barang/jasa pada Etalase Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan evaluasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Mk-MD

Baca juga :  Kerja Ilegal di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button