Gerakan Bali Bersih Sampah, Patut Jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia

DENPASAR, MataDewata.com | Sampah menjadi momok di berbagai daerah di Indonesia, diakibatkan tata kelola hulu-hilir yang tidak tuntas. Hal ini memantik lahirnya Gerakan Bali Bersih Sampah yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster. Sontak niat baik penuntasan masalah sampah ini diapresiasi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat turut hadir pada acara yang digelar di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Jumat (11/4/2025).
Sebagai bentuk dukungan menjalankan program prioritas tersebut turut hadir Kepala Daerah se-Bali, DPRD, instansi TNI, Polri, Bendesa, Lurah tidak ketinggalan Komunitas Lingkungan Hidup yang kini mulai banyak tumbuh di Pulau Dewata. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan rasa bangganya terhadap Pemerintah Provinsi Bali menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang berani dan siap untuk melakukan Deklarasi Gerakan Bersih Sampah memberi contoh bagi daerah lainnya.
Ia juga melihat gerakan penanganan sampah sebelumnya melalui aksi yang dilakukan Pimpinan Forkopimda Bali membersihkan sampah laut yang mengepung Bali pada bulan Desember lalu. Ia berharap semangat yang sama terus dipertebal agar menjadi komitmen bagi semua pihak termasuk pelaku usaha, industri dan masyarakat menjadikan Bali Bersih.
Seraya memuji ketegasan Gubernur Wayan Koster yang akan menjadi pepesan kosong bila komitmennya memerangi sampah tidak didukung semua komponen di masyarakat. Menurutnya kondisi bersih adalah tujuan bersama dalam menciptakan hidup sehat bebas dari berbagai bentuk sampah yang selama ini menjadi masalah klasik yang tidak kunjung terurai dengan baik.
Gubernur Wayan Koster meletakkan pondasi aturan mewujudkan Bali Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai, tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor: 97 Tahun 2018. Dikuatkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor: 47 Tahun 2019. Peraturan strategis daerah itu menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan dan 1.500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warganya agar aktif membangun desa dan wilayahnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Menegaskan masyarakat bertanggung jawab pada sampah yang mereka buat.
Pemerintah Provinsi Bali didukung keberadaan Desa Adat dan Desa Dinas, juga menjadi kekuatan besar dalam melakukan usaha kolaborasi penanganan sampah di masing-masing wilayah desa. Selain dua peraturan di atas yang mengikat siapapun untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang diciptakan, Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan upaya perlindungan terhadap danau, mata air, sungai dan laut yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor: 24 Tahun 2020. Mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah juga diberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mensukseskan Gerakan Bali Bersih Sampah. Tr-MD9