DPRD Tabanan Desak Pemkab Segera Rampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Enam Kecamatan

Atasi Alih Fungsi Lahan dan Lumbung Pangan Bali

TABANAN, MataDewata.com | Sektor pertanian Kabupaten Tabanan sebagai lumbung pangan Bali dinilai berada dalam ancaman akibat lambatnya penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Belum tuntasnya dokumen ini di enam kecamatan berpotensi memicu alih fungsi lahan sawah secara tak terkendali.

Ketua DPRD I Nyoman Arnawa Ingatkan Pentingnya Kendalikan Sektor Pariwisata, Sekda Gede Susila Sebut Hambatan Ada di Tahapan Harmonisasi Pusat

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengejar ketertinggalan penyusunan dokumen turunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.

Baca juga :  Dikunjungi Ketua BKOW Bali, GOW Kota Denpasar akan Lebih Optimal Bergerak

“Pembangunan, khususnya sektor pariwisata, harus jelas arahnya. Jangan sampai alih fungsi lahan terjadi tanpa kendali dan merusak keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Arnawa.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan komitmennya untuk melindungi tata ruang daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa hambatan utama proses ini ada pada tahapan harmonisasi bersama pemerintah pusat.

Baca juga :  Gubernur Koster Dukung Fasilitas dan Perizinan untuk Perseden Berlaga di Liga 3 Nasional

Meski begitu, dukungan dari pusat terus mengalir untuk mempercepat penyelesaian di sisa kecamatan yang belum mengantongi RDTR guna memberikan kepastian hukum bagi tata ruang wilayah setempat. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button