DPRD Tabanan Desak Pemkab Segera Rampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Enam Kecamatan
Atasi Alih Fungsi Lahan dan Lumbung Pangan Bali

TABANAN, MataDewata.com | Sektor pertanian Kabupaten Tabanan sebagai lumbung pangan Bali dinilai berada dalam ancaman akibat lambatnya penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Belum tuntasnya dokumen ini di enam kecamatan berpotensi memicu alih fungsi lahan sawah secara tak terkendali.
Ketua DPRD I Nyoman Arnawa Ingatkan Pentingnya Kendalikan Sektor Pariwisata, Sekda Gede Susila Sebut Hambatan Ada di Tahapan Harmonisasi Pusat
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengejar ketertinggalan penyusunan dokumen turunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.
“Pembangunan, khususnya sektor pariwisata, harus jelas arahnya. Jangan sampai alih fungsi lahan terjadi tanpa kendali dan merusak keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Arnawa.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan komitmennya untuk melindungi tata ruang daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa hambatan utama proses ini ada pada tahapan harmonisasi bersama pemerintah pusat.
Meski begitu, dukungan dari pusat terus mengalir untuk mempercepat penyelesaian di sisa kecamatan yang belum mengantongi RDTR guna memberikan kepastian hukum bagi tata ruang wilayah setempat. Dt-MD



