DPRD Tabanan Kuatkan Pemasaran Beras Merah

Siapkan Ranperda Inisiatif

TABANAN, MataDewata.com | Sebagai daerah yang menyandang gelar Lumbung Pangan Bali membuat DPRD Tabanan terus menguatkan komitmennya dalam menjaga warisan agraris daerah. Kali ini ditunjukkan dengan menggulirkan lahirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif yang mengatur perlindungan terhadap komoditas unggulan Beras Merah.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi yang menyampaikan Beras Merah memiliki kekhasan yang tidak bisa ditemukan di daerah lain. Faktor geografis dan kondisi tanah yang unik membuat komoditas ini hanya bisa tumbuh optimal di wilayah tertentu di Tabanan.

Baca juga :  Tanggapan AHY Atas Penolakan MA Terhadap Judicial Review yang Diajukan Pihak KSP Moeldoko

Tentu secara formal dorongan lahirnya Regulasi Perlindungan Beras Merah Lewat Ranperda Inisiatif diarahkan pada penguatan status hukum melalui sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), guna menjaga keaslian dan keberlanjutan produk khas Bumi Lumbung Beras Bali tersebut.

“Beras merah bukan produk pertanian biasa namun menjadi satu identitas daerah yang perlu dijaga keasliannya. Melalui IG dan HAKI kami ingin melindungi orisinalitas beras merah Tabanan agar tidak diklaim oleh daerah lain,” ujar Putu Eka Putra Nurcahyadi, Kamis (10/4/2025).

Baca juga :  Ketua Umum DPP PAPERA Kuatkan Dukungan untuk Prabowo Presiden dari Pedagang Pasar di Bali

Lanjut menyampaikan, Ranperda dijadwalkan mulai dibahas di Komisi II DPRD Tabanan tahun ini. Harapannya lahir regulasi yang mampu memberikan perlindungan secara hukum kepada para petani lokal, termasuk didalamnya subak hingga mampu memperkuat pemasaran produk karena kan semakin dikenal luas. “Tujuannya jelas, agar ada kepastian hukum bagi petani, sekaligus mendorong penguatan ekonomi dari sektor pertanian,” jelasnya lebih lanjut.

Putu Eka Putra Nurcahyadi juga menyampaikan Beras Merah telah masuk dalam daftar usulan perlindungan HAKI oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Menguatkan komitmen DPRD Tabanan dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus menjadikan produk lokal sebagai aset kebanggaan daerah.

Baca juga :  PDI Perjuangan Provinsi Bali Gelar Lomba Desain Busana

“Dengan adanya payung hukum berupa Perda, kami ingin memperkuat posisi Tabanan sebagai lumbung pangan Bali sekaligus mendorong kesejahteraan petani lokal agar makin berdaya saing di pasar,” ujar politisi asal Desa Batanyuh, Kecamatan Marga itu seraya berharap ke depan Beras Merah Tabanan mampu menembus pasar premium yang bisa didistribusikan lewat Perusahaan Daerah (Perusda). Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button