Enam Peran Bank Sentral, BI Gelar Capacity Building Media
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Bali menggelar Capacity Building Media dengan topik “Edukasi Kebanksentralan” bertempat di Denpasar, Selasa (9/3/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan awak media baik secara luring maupun daring melalui Zoom.
Deputi KPw BI Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda mengatakan diadakannya kegiatan Capacity Building Media ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pemahaman awak media terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia baik yang ada di pusat maupun daerah (Kantor Perwakilan).
“Bank Indonesia memandang bahwa pemahaman para awak media terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dinilai sangat penting agar isi pesan yang ingin disampaikan Bank Indonesia lewat tulisan para awak media bisa tersampaikan kepada masyarakat dengan mudah,” ujar Rizki didampingi Deputi Direktur KPw BI Provinsi Bali, Donny H. Heatubun.
Dalam pemaparannya, Rizki menyampaikan bahwa sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suatu negara. Bank sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan penyelenggaraan sistem pembayaran.
“Adanya bank sentral juga sebagai mitra strategis dan penyeimbang bagi otoritas fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi makro suatu perekonomian,” papar Rizki.
Ditambahkan, terdapat enam peran dan fungsi bank sentral, yaitu sebagai bank sirkulasi, kasir pemerintah, banker’s bank, otoritas moneter, otoritas sistem keuangan dan otoritas sistem pembayaran.
“Di Indonesia, Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki tugas dan wewenang, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,” jelasnya.
Dalam menjalankan kewenangannya itu, Bank Indonesia didukung oleh keberadaan Kantor Perwakilan di daerah yang memiliki fungsi, di antaranya pengembangan ekonomi dan advisory kebijakan; statistik dan liaison; pengelolaan kas; pengawasan non tunai; pembayaran non tunai; keuangan inklusif, UMKM dan PSBI; komunikasi kebijakan; dan manajemen intern. Gd-MD