Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kelebihan serta Kekurangannya

DENPASAR, MataDewata.Com | Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Namun dengan diajukannya uji materi terhadap Undang-Undang No:7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat mencuatnya perdebatan mengenai Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Tertutup dan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Isu soal wacana pemberlakukan kembali penerapan Sistem Proporsional Tertutup ini memantik kekompakan 8 (delapan) partai politik (Parpol). Mereka menyatakan pendapatnya menolak penerapan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup pada pelaksanaan Pemilu Calon Legislatif Tahun 2024 mendatang.

Ucp-MD-GK-CP//3/2023/f1

Pernyataan sikap penolakan tersebut disampaikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga :  PLN Sabet The Best SOE in Digital Service Transformation 2022

Mereka berpandangan jika Sistem Proporsional Tertutup diterapkan lagi, sama saja mengulang dinamika politik sepertai pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Dengan dalil bahwa Sistem Proporsional Terbuka yang diterapkan saat ini sebagai sebuah kemajuan berdemokrasi yang seharunya tidak dirubah lagi.

Ucp-MD/RU-GK//3/2023/f1

“Kami menolak Porporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem Pemilu Proporsional Tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membacakan pernyataan sikap penolakana 8 partai di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Sistem Proporsional Terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat memilih langsung calon wakilnya yang akan duduk di parlemen yang dianggap dapat mewakili aspirasinya. Sementara Sistem Proporsional Tertutup pemilih hanya dapat memilih partai politiknya yang disukai. Pada akhirnya penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Baca juga :  Sukseskan Pemilu 2024 Polda Bali Laksanakan Temu Netizen Tangkal Hoaks
Ucp-MD-KA-GK//3/2023/f1

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Mendorong para calon legislatif bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan; Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan calon legislatifnya; Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon legislatif yang dikehendakinya; Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai di parlemen.

Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi; Penghitungan hasil suara rumit; Sulit menegakkan kuota gender dan etnis; Muncul potensi mereduksi peran Parpol; Persaingan antar calon legislatif di internal partai.

Baca juga :  Caleg DPR RI Dan DPRD Provinsi Bali, Sundani Wahyuningsih dan Utami Dwi Suryadi Serukan Pengarahan kepada Masyarakat
Ik-MD-RSPR-MC//25/2022/f1

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena Parpol yang menentukan calon legislatifnya; Mampu meminimalisir praktik politik uang; Meningkatkan peran Parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi Parpol.

Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa calon legislatifnya yang dicalonkan dari Parpol; Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat; Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca Pemilu; Potensi menguatnya oligarki di internal Parpol; Munculnya potensi ruang politik uang di internal Parpol dalam hal jual beli nomor urut. Sb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button