Sisa 7 Hari, Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali ingatkan wajib pajak (WP), khususnya untuk pajak kendaraan bermotor untuk memamfaatkan ensentif masa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan bermotor yang akan berakhir tujuh (7) hari lagi yakni pada tanggal 18 Desember 2020.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, SSTP.,M.Si., mengatakan, masyarakat diberikan kemudahan melalui terbitnya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No: 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, yang berlaku dari 21 April – 28 Agustus 2020. Kemudian diperpanjang dengan Pergub 47 Tahun 2020.

Baca juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2023 Solid dan Tumbuh Positif

Dimana kebijakan ini juga dilengkapi dengan diterbitkannya Pergub No: 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB 2 atau kendaraan bekas/second). Kebijakan relaksasi tersebut juga akan berlaku hingga tanggal 18 Desember 2020.

“Seijin pimpinan Kabapenda (I Made Santha, SE. MSi, red) kami menyampaikan kepada masyarakat terkait kebijakan pemutihan yang saat ini sedang running (berjalan) dari tanggal 21 april sampai 18 Desember 2020. Kebijakan tentang penghapusan sanksi denda. Berdampingan kebijakan Gubernur melalui Pergub 33 Tahun 2020 tentang penbebasan pokok BBNKN2 dan seterusnya,” ujar Dayu Putri saat ditemui, Selasa (8/12/2020).

Baca juga :  Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Tetap Tumbuh

Disampaikan hingga tanggal 4 Desember 2020, relaksasi pajak kendaraan terkait pemutihan sudah diikuti 52 ribu lebih kendaraan. Dari sisi pendapatan senilai Rp299 miliar lebih. Sementara terhadap kebijakan kedua (BBNKB2) sudah berpartisipasi sebanyak 19 ribu unit di seluruh Bali termasuk kendaraan balik nama berplat luar Bali “Database kendaraan baru sekitar 2 ribu kendaraan dari luar provinsi, didominasi kendaraan roda empat,” terangnya.

Atas kebiajan kedua insentif tersebut ia kembali mengajak masyatakat agar memamfaatkan batas waktu hingga tanggal 18 Desember untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat WP yang telah melaksanakan kewajiban, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan. Mengingat pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui berbagai pogram pembangunan di daerah.

Baca juga :  Perpanjangan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Sampai Desember 2021

“Sisa waktu 7 hari kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memamfaatkan atau melaksanakan kewajibannya di bidang perpanjakan, terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk memamfaatkan momen ini,” ucapnya seraya menyampaikan di hari terakhir program pemutihan, layanan di UPTD Samsat se-Bali diperpanjang lima jam. “Hari jumat kita perpanjang waktunya dari jam 8 sampai jam 18 Wita untuk UPT Samsat se-Bali,” tandas Dayu Putri. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button