Bupati Tamba Kembali Serahkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah kepada Warga Gilimanuk

JEMBRANA, MataDewata.com | Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kembali menyerahkan surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11/2023) di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk. Kali ini sebanyak 120 sebanyak Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga.Sebelumnya pada tahap I, sudah dibagikakan sebanyak 98 buah surat perjanjian kepada warga.

Dengan demikian, secara bertahap akan terus dibagikan dari total 1449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada pemkab Jembrana. Penyerahan itu juga wujud kesungguhan Bupati Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dikelurahan Gilimanuk.

Baca juga :  Pansus DPRD Badung Gelar Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Bupati Nengah Tamba merasa bahagia karena surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah (SPPKD) sudah bisa dibagikan. Pihaknya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan sekitar 50 SPPKD. “Ini merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga,” ujarnya Bupati asal desa Kaliakah.

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD di harapkan untuk bersabar. Dirinya pun menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen. “Ada 1449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengejarkan di bagian aset jadi mohon bersabar dulu yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya,” harapnya.

Baca juga :  Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2024 Kepada Seluruh Elemen Masyarakat
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana tidak terkecuali khususnya HPL gilimanuk.

Sehingga masyarakat gilimanuk dengan mudah bisa datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk. “Kita sudah siapkan ruangan yang presentatif dngan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi kedepan susah memperpanjang untuk mengurus Hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah kabupaten Jembrana,” terangnya.

Baca juga :  Bupati Tamba Bersama Bank Indonesia Kuatkan Kepedulian pada Umat Beragama

Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat gilimanuk. “Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. Hj-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button