Dispar Bali Bentuk Satgas Wujudkan Pariwisata Berkualitas

DENPASAR, MataDewata.com | Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, bentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas. Tujuan utama dari Satgas untuk mengarahkan dan mengawasi serta menerapkan peraturan-peraturan menjaga pariwisata Bali. Hal tersebut disampaikan Kepala Dispar Bali, Tjok Bagus Pemayun di Media Centre kantor setempat, Selasa (7/3/2023).

Lanjut menyampaikan, Satgas dibentuk sebagai pengamanan kepariwisataan Bali sebagai salah satu provinsi yang terkenal sebagai salah satu destinasi terbaik dunia. Tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik-konflik atau kericuhan di tengah masyarakat, sehingga penting bagi Dispar Bali membentuk Satgas. Tujuan utama sebagai pengamanan secara khusus di sektor pariwisata dengan melibatkan beberapa Dinas terkait termasuk pelaku pariwisata sehingga bisa bekerja sesuai Tupoksi masing-masing.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

“Secara umum tugas satgas dari melihat tata kelola pariwisata sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun serta PERDA Provinsi Bali Nomer 5 Tahun 2020. Seperti apa komponen pariwisata melaksanakan komitmennya terhadap ikrar penggunaan pakaian adat dan endek atau juga pengelolaan sampahnya,” ujar Tjok Bagus Pemayun.

Baca juga :  Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui ITTSU 2023

Lanjut menambahkan, bahwa Satgas yang dibentuk ini bertujuan untuk mengarahkan dan pengembangan pariwisata sehingga lebih berkualitas dan mengatur serta mengatasi terjadinya penyalahgunaan Visa. “Pimpinan mengatensi terkait mengarahkan pariwisata kedepannya menjadi pariwisata yang berkualitas, aturan legislasi yang jelas membuat wisatawan harus mengikuti muatan lokal di Bali maupun secara nasional tergantung pengawasan case to case jika salah satu penyalahgunaan penggunaan visa maka akan ditanggulangi oleh satgas imigrasi,” ujarnya.

Juga diungkap saat ini masih terjadi penyewaan motor ilegal kepada wisatawan sehingga banyak potensi bisa terjadi utamanya saat berkendara di jalan raya. “Data terkait dengan penyewaan agar dapat menyampaikan kepada calon wisatawan pengguna kendaraan roda dua (Motor) atau roda 4 (mobil) harus memiliki persyaratan menggunakan helm yang sesuai dengan standar UU lalu lintas, selain itu sansi sendiri di lihat dari apa masalah yang terjadi jika terkait penyalahgunaan visa maka akan diserahkan melalui ketentuan keimigrasian yang ada, itulah penting adanya satgas yang mempercepat proses tersebut,” tuturnya.

Baca juga :  Pelindo Regional 3 Sukses Layani Sandar Perdana Cruise Pasca Pandemi
Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Dalam waktu dekat lokasi yang akan disasar oleh saat ini diantaranya Denpasar, Badung dan Gianyar. Kendatipun demikian untuk wilayah lain bila terjadi hal yang sama maka Satgas akan langsung diterjunkan. “Satgas ini akan langsung diterjunkan ke wilayah Pariwisata seperti Denpasar, Badung dan Gianyar tetapi tidak menuntut kemungkinan jika wilayah lain ada maka akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Disisi lain Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya satgas untuk mengangkat harkat dan martabat pariwisata Bali yang berbasis budaya sehingga tetap memiliki Nilai tambah dan lebih berkualitas melalui kolaborasi dari satgas yang dibentuk. “Tujuannya menuju pariwisata Bali berbasis budaya, kualitas dan martabat serta bermanfaat untuk semua maka perlu aturan-aturan ini ditegakkan melalui kolaborasi dengan dibentuknya Satgas,” ujarnya.

Baca juga :  Jump in Paradise Agenda Khusus Bangkitkan Pariwisata Bali

Ditambahkannya, Bali sebagai tuan sepak bola yang akan diadakan di Bali oleh karena itu banyak masyarakat yang data ke Bali. Selain itu mereka mencari pekerjaan di bali dan menjadikan Bali sebagai tempat untuk menghindari peran yang berlangsung di negaranya. Oleh karena itu maka diperlukan ketegasan dan peraturan dari Satgas. “Ini yang harus ditertibkan dengan aparat serta sanksi atau hukuman sebab mereka menghindari konflik di negaranya dan Bali sendiri jangan sampai warga negara asing (WNA) mengambil pekerjaan-pekerjaan warga lokal permasalah ini yang harus extra hati-hati ditangani melalui Satgas,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button