DPRD Tabanan Dorong Optimalisasi PAD dan Desak Transparansi Dokumen RKA-SKPD
TKD Tabanan 2027 Turun Rp247 Miliar

TABANAN, MataDewata.com | Kondisi fiskal Kabupaten Tabanan pada tahun 2027 menghadapi tantangan menyusul rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp247 miliar. Menghadapi kondisi tersebut, DPRD Tabanan meminta pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., menegaskan optimalisasi PAD menjadi salah satu langkah yang perlu segera dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal diminta untuk dipetakan dan dioptimalkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Penegasan itu disampaikan Arnawa seusai memimpin rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah OPD terkait di Gedung DPRD Tabanan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Arnawa, pengurangan TKD merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diantisipasi melalui penguatan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu lebih aktif menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial.
“Penurunan dari pusat tidak bisa kita bantah. Maka satu-satunya jalan adalah menggenjot PAD untuk menjaga keseimbangan fiskal. Potensi seperti restoran kecil dan usaha yang belum tergarap harus mulai disisir oleh OPD,” tegas Arnawa.
Selain meningkatkan pendapatan, DPRD juga mengingatkan OPD agar lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang akan masuk dalam rancangan KUA-PPAS 2027. Keterbatasan ruang fiskal mengharuskan anggaran difokuskan pada program yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Arnawa menyebut perbaikan infrastruktur dasar dan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian, di mana kerusakan jalan maupun fasilitas pendidikan yang membutuhkan penanganan segera diminta masuk dalam skala prioritas. “Jalan rusak berat harus didahulukan, begitu juga sekolah yang kondisinya parah. OPD harus benar-benar selektif melihat urgensi,” ujarnya.
Di tengah upaya melakukan efisiensi anggaran, persoalan belanja pegawai juga menjadi perhatian serius DPRD. Arnawa menyinggung ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menegaskan efisiensi belanja pegawai tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai pengurangan tenaga kerja, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai kontrak yang masih dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
“Jangan sampai ada pemangkasan PPPK atau pegawai kontrak. Kalau sampai ada yang diminta resign, kami tidak terima. Pengurangan belanja pegawai bisa dilakukan secara alami, seperti pegawai pensiun atau efisiensi kebutuhan,” tegas Arnawa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengakui penurunan TKD menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan anggaran 2027. Pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan lokal untuk mengurangi dampak berkurangnya transfer pusat. “Target PAD harus meningkat. Kami akan petakan potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal,” kata Susila.
Dalam rapat tersebut turut dibahas perkembangan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Tabanan. Susila menjelaskan bahwa penyusunan RDTR dilakukan secara bertahap dan membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR.
Saat ini, tiga wilayah telah menyelesaikan RDTR, sementara penyusunan untuk wilayah lainnya masih berproses, di mana Kerambitan menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam tahapan berikutnya, disusul Baturiti dan wilayah lainnya.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 selanjutnya diarahkan untuk menyesuaikan antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja. DPRD Tabanan meminta setiap rencana anggaran disusun secara terukur agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pelayanan dasar maupun program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan juga menegaskan sikap kritisnya dengan menolak menerima data anggaran secara gelondongan dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pimpinan dewan mendesak agar dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dibuka secara detail sebelum penandatanganan kesepakatan bersama.
“Sebelum kami mengambil kesepakatan, kami membutuhkan dokumen RKA-SKPD untuk dilengkapi. Kami perlu tahu rincian teknisnya seperti apa dan tidak hanya diberikan data secara gelondongan,” tegas Arnawa di hadapan Ketua TAPD Tabanan, I Gede Susila.
Sikap kritis dewan ini berdasar pada struktur belanja daerah 2027 yang dirancang mencapai Rp2,197 triliun, di mana porsi Belanja Operasi mendominasi hingga Rp1,751 triliun, termasuk belanja pegawai sebesar Rp976,93 miliar dan belanja barang/jasa sebesar Rp665,45 miliar. Pihak legislatif ingin memastikan seluruh pergeseran anggaran tepat sasaran dan tetap memprioritaskan mutu pelayanan publik bagi masyarakat Tabanan. Dt-MD



