Golkar “Gasss Kannn” Perjuangkan Keadilan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah untuk Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Berhasil menyusun buku rumusan dan rekomendasi Webinar berjudul “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah Lainnya melalui Revisi UU No: 33 Tahun 2004”, di perjuangkan “Gasss kannn” DPD Partai Golkar Provinsi Bali dengan melakukan kegiatan Bedah Buku yang dijadwalkan dilaksanakan tanggal 10 Mei 2021 mendatang.

Ketua Tim Webinar Partai Golkar Dewa Suamba Negara mengatakan, Budah Buku dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil Webinar tertanggal 2 April 2021 lalu. Mengangkat tema yang sama, kegiatan itu akan memperkuat dari segi argumentasi serta berbagai materi yang akan diperjuangkan dalam mendukung, menggali dan memberikan masukan terkait rencana pemerintah pusat merevisi Undang-Undang yang sudah masuk daftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI.

“Webinar Bedah Buku kita akan lakukan dari sisi argumentasi hukum, aspek sosiologis serta dari aspek potensi sumber daya yang dapat nantinya diperjuangkan dalam asas keadilan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah Lainnya itu. Tidak membedah sistem pada penulisan buku nanun menukik pada potensi alam lainnya yang bisa kita perjuangkan,” tegas Dewa Suamba saat ditemui di Kantor DPD Golkar Bali, Kamis (06/05/2021).

Baca juga :  Tunjukkan Kepedulian Menjaga Bali, Golkar Terbitkan Buku Rekomendasi Revisi Perda Desa Adat

Bedah Buku akan dilakukan secara langsung dan Daring ini menghadirkan pembedah buku diantaranya, Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Dekan/Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M., Guru Besar Fakultas Hukum Unwar Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unud Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dan Sekretaris Pasca Sarjana Unwar Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si.

Foto: Ketua Tim Webinar Partai Golkar Dewa Suamba Negara (kiri) didampingi Sekretaris, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati.

Sementara dari narasumber pembanding akan menghadirkan baik secara langsung maupun Daring yakni Dekan Fakuktas Hukum Universitas Udayana, Dr. Gede Arya Sumertayasa, SH., M.H., Pengamat Ekonomi, Prof. DR. Ramantha, SE., MM., Ak., CK serta Dekan Fakultas Pariwisata Unud, DR. Drs. I Nyoman Sunarta, M.SI. “Kami (Partai Golkar, red) ingin berperan serta membangun Bali dengan menambah APBD dari pusat,” tegasnya didampingi Sekretaris Webinar, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati.

Baca juga :  Golkar Bali Soroti Buyarnya Perjuangan Bali untuk Mendapat Dana Perimbangan dari Sektor Pariwisata

Secara teknis Dewa Suamba menyampaikan, bagi masyarakat, akademisi, politisi, pemerhati dan praktisi serta pihak lainnya yang ingin mengikuti Webinar tersebut bisa mengikuti melalui Live Streaming di Fanpage Facebook: Golkar Bali, dan Meeting ID: 256 197 0313 dengan password: GOLKARBALI. “Narasumber nanti ada yang sebagai pembanding dan pembedah buku. Webinar akan kita mulai pukul 9 pagi sampai jam 12 siang, Live on Zoom Meeting,” ungkapnya didanpingi Tim IT Webinar, Iwan Karna.

Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

Untuk diketahui, Partai Golkar Provinsi Bali sebelumnya telah dua kali menggelar Webinar dana perimbangan keuangan tersebut karena ingin bersama-sama seluruh elemen dan komponen masyarakat termasuk Pemerintah Provinsi Bali dan legislator wakil rakyat Bali di Pusat untuk memperjuangkan hak Bali ke Pusat.

Baca juga :  Lomba Perangkat Upacara, Golkar Badung Juara Pertama

Hal ini sangat penting karena memperhatikan besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemprov Bali dari tahun ke tahun jika dibandingkan dengan devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia sangat kecil. Pasalnya, potensi alam Bali menjadi aset yang teramat penting dalam menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata disamping juga faktor agama, adat, dan budayanya.

Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak memasukkan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button