Overstay, Kanim Denpasar Deportasi Warga Negara Italia
Keputusan Penangkalan Lebih Lanjut akan Diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Melihat dan Mempertimbangkan Seluruh Kasusnya
BADUNG, MataDewata.com | Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pendeportasian terhadap satu (1) orang Warga Negara Italia berinisial MDM (laki-laki) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Selasa (4/6/2024).
Warga Negara Italia tersebut telah melanggar pasal 78 ayat (3) orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
MDM berangkat pada tanggal 4 Juni 2024 dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 dengan waktu keberangkatan Pukul 18:55 Wita, dengan tujuan Denpasar-Doha-Roma. Kegiatan pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada hari Selasa, 4 Juni 2024 Pukul 16:00 Wita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan MDM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. Hb-MD