PT Denpasar Sambut Baik Partisipasi PHDI

Segera Gelar Focus Group Discussion (FGD)

DENPASAR, MataDewata.com | Dorong perdamaian pihak bersengketa Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, menyambut baik partisipasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dalam proses penegakan hukum, melalui mekanisme yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochamad Hatta, SH, MH., saat menerima pengurus PHDI Provinsi Bali, terdiri Ketua Nyoman Kenak, SH., Sekretaris Putu Wirata Dwikora, Wakil Sekretaris Made Kariyasa, SH, MH., Wakil Ketua Made Bandem Dananjaya, SH., dan Putu Wira Dana, Senin (6/6/2020) di ruang kerjanya.

Seminggu sebelumnya, delegasi PHDI Bali diterima Wakapolda Bali, atas perintah Kapolda Bali, yang memperkenalkan kepengurusan PHDI Bali yang baru.

Baca juga :  FKUB Minta Jangan Dibawa-Bawa Soal Narasi ‘’Colek Pamor’’ dan Minta ‘’Keluar dari Bali’’

Selain memperkenalkan diri, PHDI juga menyampaikan bahwa selama ini PHDI Bali sudah sering berpartisipasi dalam proses-proses hukum yang memerlukan keterangan ahli berkaitan dengan agama Hindu, dalam persidangan yang membutuhkan keterangan ahli. Menyangkut tugas dan kewenangan pengadilan dalam menyidangkan suatu kasus, PHDI meminta atensi Pengadilan agar dalam kasus-kasus yang melibatkan terdakwa yang kebetulan berstatus sebagai orang suci/sulinggih, dibantu agar sedemikian rupa saat diadili status kesulinggihannya tidak dibawa serta dan majelis hakim memiliki kewenangan untuk itu. Agar dapatlah digunakan kewenangannya untuk menjaga kesucian korps Sulinggih.

Baca juga :  Mengenal Hindu Nusantara, Wayan Kantha Adyana Ajak Mahasiswa Asal Maluku Suku Buru Bertemu dan Bersimakrama

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora juga menyampaikan, dalam waktu dekat meminta Pengadilan Tinggi Denpasar, untuk berkenan menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) PHDI Bali, bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, akademisi perguruan tinggi, aktivis LSM, tokoh Hindu serta tokoh organisasi kemasyarakatan. Salah satu hal yang akan dibahas adalah, bagaimana masyarakat berpartisipasi sebagai ‘’Sahabat Penegak Hukum’’ (Amicus Curiae) dalam proses penanganan kasus penyimpangan pengelolaan Lembaga Perkreditan (LPD) yang sedang berproses. Baik dalam penyidikan Polisi, Kejaksaan maupun yang sudah disidangkan di pengadilan. FGD akan digelar berkaitan salah satunya dengan kasus-kasus LPD yang sedang dalam penanganan penegak hukum, ada yang sudah di pengadilan, ataupun masih di penyidikan kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga :  Ny. Cok Ace Ikuti Prosesi Ngiring Betara Tirta ke Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang
Ik-MD/GK/UN//6/2022/f1

‘’Kami menyambut baik dan terbuka untuk berbagi informasi dan pengetahuan, termasuk dengan Kepolisian, Kejaksaan, karena pengadilan sesungguhnya menerima berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dan memutus berdasarkan dan sekitar dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Namun, kami tidak menutup diri untuk menerima partisipasi masyarakat termasuk PHDI, dalam proses penegakan hukum,’’ ujar Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button