PDI Perjuangan Pecat Tiga Kader Membangkang di Pilkada Bangli

DENPASAR, MataDewata.com | Menegaskan tidak ada toleransi bagi kader yang membangkang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) akhirnya memecat tiga kadernya di Bali yakni I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata. Surat pemecatan tertanggal 02 Desember 2020 ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Bali, I Wayan Sutena, SH., didampingi pengurus lainnya dalam jumpa pers di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Jumat (4/12/2020). Dijelaskannya, Keputusan tersebut sesuai usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan Klarifikasi secara Daring/Online pada Kamis, 5 November 2020 dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata.

Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir sehingga klarifikasi berlangsung singkat. DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Ditambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.

Baca juga :  Calon PDI-P Dinilai “Pesu Api” Lawan Terberat Kotak Kosong untuk Pilkada Tabanan

Dengan menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, kewajiban kader untuk menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai tindakan ini arus dilakukan. “Maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin,” ujar Sutena.

DPP Partai menilai sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan I Made Gianyar, SH., M.Hum. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan dan Ngakan Made Kutha Parwata, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Baca juga :  Dua Tokoh Pendidikan Bali Dukung Dadang Hermawan ke DPR RI

Kepada mereka yang tidak mengindahkan mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1) Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum; 2) Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati; dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Baca juga :  Wayan Koster Beri Pujian kepada Giri Prasta Soal Komitmen

Dalam SK tersebut menetapkan yakni memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, SH., MHum; Sang Ayu Putri Adnyanawati; Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Lanjut melarang I Made Gianyar, SH., MHum, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai,” tegas Sutena.

Sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta, SE untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.

DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta, SE menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par. menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button