Tidak Bisa Bayar Pengacara, DPRD Badung Siap Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat
BADUNG, MataDewata.com | DPRD Badung Periode 2019-2024 menghasilkan sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satunya adalah Perda Inisiatif Dewan Nomor 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hal tersebut dikarenakan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Badung sangat peka terhadap kasus-kasus sengketa yang dialami masyarakat Badung.
Untuk itu, kasus sengketa yang melibatkan masyarakat perlu dibuatkan rumahnya terlebih dahulu. Kalau masyarakat tidak bisa membayar pengacara, masyarakat awam bisa datang ke DPRD Badung meminta bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika, saat menggelar Press Release Pimpinan sebagai Memori Laporan Kinerja Refleksi Kegiatan 5 Tahun DPRD Kabupaten Badung Masa Jabatan periode 2019-2024 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Minggu, 4 Agustus 2024.
“Jadi, tidak ada lagi sengketa-sengketa bagi masyarakat yang tidak bisa membayar pengacara dan tidak bisa memperjuangkan hak keadilan, sehingga kita buatkan rumahnya. DPRD Badung siap fasilitasi bantuan hukum,” kata Putu Parwata.
Selanjutnya, pada tahun 2023, DPRD Kabupaten Badung telah menghasilkan 3 Perda Inisiatif Dewan meliputi Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Disebutkan, di seluruh Indonesia hanya Kabupaten Badung yang mempunyai Perda Data Desa Presisi yang sudah selesai.
“Daerah-daerah lainnya mungkin akan mengikuti, tetapi baru penyusunan. Kita di Kabupaten Badung sudah selesai di tahun 2023,” tegasnya. Kemudian, juga dihasilkan Perda Inisiatif Dewan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang juga digaungkan, sehingga pemerintah melakukan tata aturan pemerintahan tidak konvensional, tapi semua berbasis digital.
“Ini sudah diterapkan oleh pemerintah, lalu juga ada perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tambahnya. Selain petani, para pelaku UMKM juga dibuatkan perda sehingga pendapatan Badung meningkat sangat signifikan. Meski demikian, pada tahun 2024, DPRD Badung masih melakukan proses pembahasan Raperda tentang Desa Wisata.
“Kita mau, supaya setiap desa wisata menjadi destinasi wisata, sehingga desa itu sendiri mempunyai penghasilan. Ini yang tidak ada di kabupaten lain. Boleh dicek silang,” tandasnya. Hal inilah, lanjutnya, yang menjadi sebuah terobosan-terobosan Pimpinan dan Anggota DPRD Badung untuk mendorong stabilitas pendapatan pariwisata Badung.
“Jadi, sekarang saya berikan jawabannya terkait rancangan anggaran yang sangat luar biasa ekspetasinya di luar dugaan, karena desa wisata itu jika hidup, maka otomatis pendapatan akan naik. Inilah salah satu indikator kenapa APBD Perubahan menjadi Rp12 triliun belanja daerah dan Rp11,2 triliun pendapatan, ini jawabannya,” tegas Putu Parwata.
Di masa habis tugas DPRD Kabupaten Badung periode 2019-2024, maka perda tersebut dijadikan sebagai rohnya, sehingga siapa pun penerus pemerintahan di Kabupaten Badung tidak bisa keluar dari perda tersebut. “Semua pertumbuhan ekonomi digerakkan UMKM melalui desa. Jadi, desa hidup ekonominya, dari pinggiran desa kita maju, maka kabupaten pasti maju. Nah, inilah rancangan yang kami buat sehingga pelaksanaan program yang dibuat oleh pemerintah tinggal mengikuti role yang sudah digariskan,” pungkasnya.
Mengingat, pemerintahan itu terdiri atas Bupati Badung dan Pimpinan DPRD Kabupaten Badung yang bersama-sama dalam membangun kesejahteraan masyarakat Badung dilihat dari pertumbuhan ekonomi mikro dan pariwisata di masing-masing desa. “Itu harus bersatu, agar segala kebijakan yang dijalankan jelas arah Badung, sehingga bukan kaleng-kaleng kita tetapkan APBD, tapi itu ada dasarnya yang dirancang seperti ini,” tegasnya. On-MD