Kakanwil Kemenkumham Bali Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi dengan Baik

Terima Kunjungan Konsulat Inggris di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, menerima kunjungan Konsulat Inggris di Bali bertempat di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Bali, Kamis (4/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut Konsulat Inggris, Jhon Makin didampingi Stefani Hilman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk bersilaturahmi dan meminta izin untuk melaksanakan kunjungan kekonsuleran rutin pada warga negara Inggris yang mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bali.

Adapun Lapas dan Rutan yang akan dikunjungi diantaranya Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Perempuan Kerobokan dan Rutan Kelas IIB Bangli.

Baca juga :  Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Dirjen Imigrasi Resmikan Gedung Kanim Singaraja

“Maksud dan tujuan kedatangan kamu tentunya untuk menjalin silaturahmi dengan Kanwil Kemenkumham Bali selaku salah satu lembaga pemerintah yang menaungi pembinaan pemasyarakatan di Bali, Kami juga meminta izin untuk melaksanakan kunjungan kekonsuleran rutin untuk tahanan warga Negara Inggris yang mendapat pembinaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Perempuan Kerobokan serta Rutan Kelas IIB Bangli” ucap Jhon.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyambut baik apa yang disampaikan Konsulat Inggris tersebut. Romi mengatakan bahwa kunjungan kekonsuleran rutin merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa warga negara Inggris yang ditahan di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum dan standar yang berlaku.

Baca juga :  PWI Bali Desak Kepolisian Sikapi Kasus Doksing Wartawan Secepatnya
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

“Kami selalu terbuka untuk menerima kunjungan kekonsuleran dari perwakilan negara sahabat,” ujar Romi lanjut menyampaikan pihaknya akan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga negara asing yang ditahan di Indonesia.

“Termasuk warga negara Inggris dengan selalu memperhatikan hak-hak dari warga binaan, serta secara rutin juga melakukan pengecekan kesehatan, baik kondisi fisik dan makanan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tambah Romi.

Baca juga :  Imigrasi Bali Deportasi 32 WN Taiwan Penyalahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Kadiv Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana juga menambahkan bahwa setiap warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan akan dibekali dengan pelatihan keterampilan. Hal ini bertujuan agar saat masa tahanannya sudah selesai, warga binaan tersebut memiliki keterampilan yang dapat berguna bagi masyarakat.

“Selain selalu memastikan setiap warga binaan terpenuhi hak haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami juga mengasah keterampilan warga binaan dengan berbagai macam pelatihan, hal ini bertujuan agar warga binaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat nantinya,” Ucap Murdiana. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button