DPRD Kabupaten Tabanan Bentuk Dua Pansus Bahas Empat Ranperda Strategis

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan resmi membentuk dua panitia khusus (Pansus) guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana serta Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Bersama Bupati Giri Ngupasaksi Karya di Pura Melanting dan Balai Banjar Candikuning

Pembentukan pansus ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang digelar Selasa (9/9/2025), usai penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati atas pandangan tersebut.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menerangkan bahwa Pansus IV akan dipimpin oleh Anak Agung Darma Putra, sedangkan Pansus V diketuai I Gede Putu Desta Kumara. Ia menargetkan pembahasan tiga ranperda itu bisa rampung sesuai agenda yang ditetapkan.
“Kalau bisa satu atau dua minggu sudah selesai,” ujar Arnawa optimistis.

Baca juga :  Gebyar Aksi Sosial Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan 2025 Sambut Puncak HKG ke-53

Selain membentuk Pansus, DPRD Tabanan juga menugaskan Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor: 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button