DPRD Kabupaten Tabanan Bentuk Dua Pansus Bahas Empat Ranperda Strategis

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan resmi membentuk dua panitia khusus (Pansus) guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana serta Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Pembentukan pansus ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang digelar Selasa (9/9/2025), usai penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati atas pandangan tersebut.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menerangkan bahwa Pansus IV akan dipimpin oleh Anak Agung Darma Putra, sedangkan Pansus V diketuai I Gede Putu Desta Kumara. Ia menargetkan pembahasan tiga ranperda itu bisa rampung sesuai agenda yang ditetapkan.
“Kalau bisa satu atau dua minggu sudah selesai,” ujar Arnawa optimistis.
Selain membentuk Pansus, DPRD Tabanan juga menugaskan Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor: 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dt-MD



