Komisi I DPRD Tabanan Tegaskan Pengetatan Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat dan pengetatan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama jajaran terkait di Kantor DPRD Tabanan, Selasa (3/2/2026) yang dihadiri langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

Lanjut menyampaikan, upaya tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur. Menurutnya, sidak baru bersifat sampling dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Sidak ini baru langkah awal. Tidak menutup kemungkinan pelanggaran juga terjadi di wilayah lain. Karena itu, kami dorong dilakukan pengecekan dan pendataan lebih luas terhadap potensi pelanggaran,” tegas Omardani.

Baca juga :  Badung Akbar Modification Melenggang ke ICS Yogyakarta

Dari temuan sementara, berbagai jenis pelanggaran ditemukan, masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda. Penindakan, menurut Omardani, harus konsisten, terukur, dan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. “Penegakan aturan wajib dilakukan, tapi harus melalui prosedur yang benar. Masyarakat maupun investor tetap punya hak memberikan klarifikasi,” jelasnya.

Omardani menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya terkait perizinan, tetapi lemahnya pengawasan di lapangan. Semua pihak mulai dari tingkat kewilayahan hingga desa harus aktif memantau pembangunan dan aktivitas pendatang. “Pengawasan itu tanggung jawab bersama. Kawil, perbekel, hingga kecamatan harus tahu apa yang terjadi di wilayahnya, terlepas ada atau tidaknya izin,” ujarnya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pemahaman bersama tentang data perizinan, termasuk izin yang ditolak, agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif. “Kalau semua pihak paham tugas dan tanggung jawabnya, potensi pelanggaran bisa ditekan,” imbuh politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini.

Komitmen penegakan hukum daerah, termasuk produk hukum RDTR dan RTRW, ditegaskan harus dipatuhi tanpa pengecualian. Keterbatasan SDM atau sarana di Satpol PP tidak boleh menjadi alasan. Pengawasan dapat diperkuat dengan melibatkan desa dan kecamatan, serta sanksi harus dijalankan tegas sesuai ketentuan.

Baca juga :  Bhakti Penganyar IBTK Pemerintah Kabupaten Tabanan di Pura Agung Besakih

Hasil rapat mengelompokkan temuan pelanggaran ke dalam tiga kategori: pembangunan tanpa izin, pembangunan berizin tetapi tidak sesuai rencana teknis (termasuk pelanggaran sempadan sungai dan pantai), serta pelanggaran bodong yang sejak awal melanggar aturan. Omardani menegaskan, “Semua ada konsekuensinya. Sanksi administratif maupun pidana harus dijalankan. Tidak boleh ada ruang kompromi agar pelanggaran tidak terus berulang,” tutupnya. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button