“Sanksi Push Up” Bagi Pelanggar Prokes PPKM

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seputaran Jalan Raya Sesetan, tepatnya depan Hardys Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, Kamis (1/4/2021).

Ik/MD-SZ-GB//26/2021/f1

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 orang pelanggar sebanyak 13 orang di denda di tempat dan 8 orang di berikan pembinaan. Dikarenakan menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca juga :  Tim Yustisi Denpasar Amankan Pelanggar Prokes dan Orang Gila

Pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Ucp/MD-PG-DW//2/2021/f1

Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati Prokes 6M.

Baca juga :  MTG (Makan Tidur Gratis) Perempuan Kolombia Dideportasi dari Bali

Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. Dengan langkah itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat diputus.

Ik/MD-FR-AW//22/2021/f1

Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih banyak, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati Prokes agar perekonomian khususnya di Kota Denpasar bisa kembali normal. Ay-MD

Baca juga :  Kasus Meninggal Dunia Nihil, Pelanggar Prokes Diberikan Efek Jera

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button