Satpol PP Bali Musnahkan “Arak Busuk” Gula Pasir
Tegakkan Peraturan Gubernur Bali Lindungi Produsen Arak Tradisional Khas Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan jajaran bersama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Budi Utama musnahkan arak busuk (illegal) berupa 480 liter arak gula pasir. Pemusnahan yang dilakukan atas hasil sitaan dua kali operasi yang dilakukan satuan penegak Perda dan Perkada di Bumi Lahar, Karangasem. Arak sintetis sitaan dari Kecamatan Abang dan Sidemen masing-masing pada tanggal 21 dan 26 Juli 2022 itu saat dimusnahkan ke dalam lubang benar-benar berbau busuk, sangat jauh berbeda aromanya dibandingkan arak yang dibuat secara tradisional dari bahan nira/tuak.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Budi Utama saat pemusnahan arak gula pasir, Senin (1/8/2022) menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Ditegaskan, maraknya produksi arak gula pasir sudah membunuh petani lokal serta mencoreng keunggulan Arak Bali yang kini sudah dikenal secara luas oleh wisatawan mancanegara. Selain marak di Kabupaten Karangasem ia juga menyampaikan bahwa arak yang berbahaya bagi kesehatan manusia ini sudah mulai diproduksi di Jembrana dan Buleleng sehingga perlu ditindak tegas.
“Kalau Pergub ini tidak cukup maka kita tingkatkan menjadi Perda untuk benar-benar memberikan efek jera. Kami juga meminta Pararem secara khusus untuk mengatur ini,” ujarnya seraya mengatakan memproduksi arak gula pasir dari sisi adat dan budaya masyarakat Bali tidak dibenarkan karena arak merupakan salah satu sarana upakara bagi umat Hindu di Pulau Dewata. Ditambahkan, dari sisi produksi arak palsu lebih mudah dibuat dalam jumlah besar dan saat beredar di masyarakat banyak konsumen tidak bisa membedakan antara arak asli dan arak sintetis yang berbahaya jika dikomsumsi dalam waktu lama itu. “Jadi selain tidak menyehatkan karena berbahan gula, memproduksi arak gula ini juga dosa,” tegasnya dihadapan awak media.
Sementara itu, Kasatpol PP Dewa Dharmadi mengungkapkan, selain arak gula pasir yang dimusnahkan juga memusnahkan ragi dan gula rafinasi (gula yang bila dikomsumsi terlalu banyak dan terlalu sering bisa memberikan dampak negatif bagi tubuh). Birokrat asal Nusa Penida ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Pergub No: 1 Tahun 2020. Harapannya tidak ada lagi produsen ‘nakal’ memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak. “Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, yang diatur dalam Perda untuk menindak oknum ‘nakal’. Nanti dalam aturan itu akan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera,” tegasnya.
Upaya memberangus arak gula pasir juga disampaikan Dewa Dharmadi selain untuk menjaga dan melestarikan arak berbahan tradisional juga erat kaitannya untuk membuka kesempatan berusaha yang lebih baik bagi masyarakat yang sejak awal sudah memproduksi dan menjaga cita rasa khas Arak Bali. Bahkan adanya aturan yang memayungi Arak Bali, kini sudah bisa beredar secara legal dengan labelisasi resmi. Diakuinya peraturan yang ada mengenai tata kelola belum sampai pada produksi dan distribusi, sehingga tetap akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan instansi berwenang untuk melakukan penertiban sekaligus penindakan hukum.
Ditanya apakah diperlukan Perda bila Pergub dinilai belum bisa memberikan efek jera pada produsen nakal? Dewa Dharmadi tegas menjawab bisa saja ditingkatkan jika dikenakan atau sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Kebetulan kami sedang menginisiasi Peraturan Daerah Trantipbu dan Tranmas, kita titipkan masukkan di sana. Sepanjang tidak benturan dengan peraturan yang lebih tinggi?Undang-undang. Mudah-mudahan bisa tercover sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih cepat. Powernya lain lagi, kitab bisa proses secara hukum bagi yang melanggar,” ungkapnya yang tentu juga bisa didukung dengan Pararem di tingkat Desa Adat. “Kita harapkan dalam rangka penertiban ini tidak saja melalui Peraturan Gubernur tetapi dalam bentuk Parerem sehingga semua komponen masyarakat punya tanggung jawab yang sama,” lanjutnya.
Usai pemusnahan arak gula pasir yang juga dihadiri langsung Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana dan Perwakilan Disperindag, terungkap lokasi pembuatan arak gula pasir ada di tegalan bertebing dan berlembah yang memang sulit dijangkau. Dewa Dharmadi dihadapan jajarannya juga menegaskan, operasi penegakan Pergub No: 1 Tahun 2020 ini tidak akan terhenti sampai disini saja. Akan tetapi terus berlanjut. “Operasi akan kami lakukan terus menerus dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi produsen arak ilegal ini. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi petani tradisional,” pungkasnya. MD-9