Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pembinaan Bantuan Hukum di Desa Pangsan

Komitmen Ciptakan Masyarakat Berbudaya Hukum

BADUNG, MataDewata.com | Wujud komitmen dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan berbudaya hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Senin (1/4/2024). Dihadiri Kepala Desa Pangsan, Ketua BPD dan LPM, Katua Bumdes, Jajaran Bagian Hukum Kabupaten Badung, Babinsa, Bhabibkamtibmas, Unsur PKK dan Karang Taruna.

Moderator dari Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan tujuan penyelengaraan kegiatan untuk memberikan pemahaman terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantauan Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri
www.pajak.go.id

Lanjut pemaparan materi dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, I Gede Adi Saputra yang menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali berusaha untuk memberi layanan bantuan hukum langsung menyentuh masyarakat sampai lapisan bawah.

Kanwil Kemenkumham Bali terus berkomitmen menumbuhkan pemahaman masyarakat agar tercipta budaya sadar dan tertib hukum. Diwujudkan dengan menggalakkan kembali Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang sebelumnya telah terbentuk pada tahun 2018. Selanjutnya juga menyampaikan persoalan pengendalian dan penanggulangan sampah berbasis sumber, agar sampah mampu dikelola dan terselesaikan di desa.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 23 Orang Warga Blasteran di Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pembinaan dan sosialisasi bantuan hukum di Desa Pangsan merupakan salah satu komitmen Kanwil Kumham Bali untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan berbudaya hukum. Kepala Desa Pangsan menyampaikan terima kasih atas kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang telah dilaksanakan. Selanjutnya ia mengharapkan adanya pelatihan keparalegalan dan pendampingan penyusunan draft peraturan desa.

Baca juga :  Pemberlakuan SPI Dikuatkan Keputusan Rektor Unud

Pramella juga menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Bali akan memberikan layanan bantuan hukum langsung menyentuh masyarakat sampai lapisan bawah. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kurang mampu mendapatkan akses yang sama terhadap layanan hukum,” kata Pramella.

Selain itu, Pramella juga menyambut baik harapan Kepala Desa Pangsan untuk mendapatkan pelatihan keparalegalan dan pendampingan penyusunan draft peraturan desa. “Kami siap bersinergi dengan pemerintah desa untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan berbudaya hukum,” tandasnya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button