Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Kepala Ombudsman Perwakilan Bali

Perkuat Sinergi dalam Penyelenggaraan Layanan Publik yang Transparan dan Efektif

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu bersama jajaran melakukan kunjungan resmi ke Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Senin (1/4/2024). Kegiatan tersebut untuk memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik di wilayah kerja Provinsi Bali.

Audiensi dimulai dengan perkenalan diri dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, I Putu Murdiana dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti beserta perwakilan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali.

“Kehadiran kami di sini tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun sinergi dengan Ombudsman Bali. Kami berharap dapat mendapatkan dukungan dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM di Bali,” ujar Pramella.

Baca juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyambut hangat kedatangan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali serta lanjut mengapresiasi inisiatif untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Pramella Y. Pasaribu yang kerap disapa Ibu Mella juga menegaskan keterbukaan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap pengawasan dari Ombudsman Bali. “Kami membuka akses sepenuhnya bagi Ombudsman Bali untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kami. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa setiap layanan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kami bersedia memperbaiki hal-hal yang belum maksimal,” terangnya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Siap Memberikan Pelayanan Prima Pasca Libur Lebaran

Selain itu, Kakanwil yang kerap disapa Ibu Pramella itu juga menjelaskan tentang penegakan hukum keimigrasian dan optimalisasi tugas Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) di Provinsi Bali. “Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan orang asing pada hakekatnya merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan penegakan hukum diberbagai bidang,” terangnya.

“Termasuk hukum keimigrasian, sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa TimPORA dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” ujar Ibu Pramella lebih lanjut.

Baca juga :  Diapit Adi-Parwa Bupati Giri Prasta Hadiri Rapat Koordinasi, Revitalisasi, Tupoksi Penyelenggara Adat dan Subak se-Kabupaten Badung

Atas hal tersebut, Sri Widhiyanti menyambut baik inisiatif yang disampaikan lanjut Kembali mengapresiasi audiensi dan silaturahmi yang dilakukan, “Semoga dapat menjadi langkah awal untuk kerjasama yang lebih erat dalam menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Sri Widhiyanti.

Kepala Ombudsman Bali juga memberikan apresiasi terhadap kualitas pelayanan publik Kanwil Kemenkumham Bali dalam bidang pelayanan hukum, keimigrasian maupun pemasyarakatan. Diharapkan standar layanan pelayanan publik dapat ditingkatkan dan pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien. mewujudkan pelayanan publik yang semakin PASTI dan BerAKHLAK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button