Gubernur Wayan Koster Minta Satpol PP dan Kepolisian Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula

Bersama Kapolda Bali Saksikan Langsung Pemusnahan Barang Bukti 1.225 Liter Arak Gula

KARANGASEM, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung penindakan tegas kepada produsen dan penjual arak ‘nakal’ yang dengan sengaja mengedarkan arak berbahan baku gula pasir (Arak Gula) ke masyarakat yang merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Pemprov Bali ini dihadapan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol dari Gula Pasir dan Barang Bukti lainnya bertempat di Mapolres Karangasem, Kota Amlapura, Karangasem, Jumat (1/4/2022).

Pada acara yang turut dihadiri Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. Taruna Gubernur Bali jebolan ITB dalam arahannya menyampaikan, dalam Peraturan Gubernur Bali No: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.

Baca juga :  Melakukan Pemasaran Villa, Sepasang WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja

Tujuan diberlakukannya Pergub tersebut untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik. “Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ik-MD-GK/Fe//30/2022/f1

Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem. “Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, duta besar, para menteri saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat dengan cara praktis, kemudian mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Buleleng 

“Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan betul-betul merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gubernur Koster seraya memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat.

Diakhir sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh komponen masyarakat turut menjaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun pada industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali seperti adanya arak gula ini.

Baca juga :  Ketua DPD PDI Perjuangan Antar Kadernya Daftar Bacaleg DPRD Provinsi Bali

Gunernur Koster menegaskan akan terus memantau agar penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya juga diminta untuk bersama-sama menuntaskan masalah tersebut. “Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ pungkas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A. Taruna melaporkan dalam pemusnahan arak gula, barang bukti berupa 35 jerigen arak gula siap edar yang masing-masing berisi 35 liter. Total yang dimusnahkan sebanyak 1.225 liter. “Selain itu, kami di Kepolisian bersama Satpol PP juga mengamankan 200 kilogram ragi untuk bahan fermentasi. “Ke depan kami akan terus melakukan penindakan untuk mengamankan dan memberantas peredaran arak gula di Kabupaten Karangasem,” tutupnya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button