Disdukcapil Gianyar Hadirkan Sijebol Mempermudah Administrasi Kependudukan

GIANYAR, MataDewata.com | Memudahkan masyarakat Gianyar dalam mengurus dokumen kependudukan atau administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar melakukan inovasi dengan Sistem Jemput Bola (Sijebol). Dimana layanan ini sangat dibutuhkan masyarakat usia manula maupun masyarakat disabelitas, yang ingin membuat dokumen kependudun.

Ip/MD-IKM-BB//31/2021/f1

Kepala Disdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara menjelaskan, layanan Sijebol merupakan sistem pendekatan pelayanan Disdukcapil Gianyar kepada masyarkat dalam pembuatan dokumen berupa KTP, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, KIA (Kartu Indetitas Anak). Layanan Sijebol sangat bermanfaat bagi warga yang terisolir maupun warga yang tinggal di pedesaan yang sulit dijangkau.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Bertemu Kapolda Bali

“Layanan Sijebol akan mendatangi warga dengan kendaraan mobil atau motor dengan membawa alat perekam,” paparnya saat ditenui, Senin (1/2/2021).

Ip/MD-BI-EB//31/2021/f1

Gede Bhayangkara mengakui, dimasa pandemi banyak masyarakat yang memohon Sijebol terutama pemohon Lansia (Lanjut Usia) dan disabelitas yang tidak bisa mendatangi kantor camat untuk melakukan perekaman seperti e-KTP dan untuk memenuhi persyaratan bantuan pemerintah yang wajib melampirkan KTP. “Dimasa pandemi petugas Sijebol kami wajib mematuhi prokes dan 3M untuk mencegah terjadinya penyebaran virus,” ungkapnya.

Baca juga :  Lantik 14 Perbekel, Bupati Tabanan Harapkan Bersinergi Mewujudkan Tabanan Era Baru Yang Aman Unggul, Madani (AUM)
Ip/MD-SA-JR//30/2021/f1

Ditambahkannya, Layanan Sijebol sudah berkerjasama dengan aparat desa, bahkan instansi rumah sakit dalam membuat akta lahir sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Disdukcapil. “Masyarakat tidak lagi repot-repot datang ke Disdukcapil untuk membuat dokumen lahir, cukup di rumah sakit sudah bisa. Sebab kita sudah menaruh formulir, masyarakat tinggal mengisi dan nanti ada kurir yang mengambil formulir untuk dibawa ke Didukcapil,” jelasnya. Kp-MD

Baca juga :  Melaju dengan Kecepatan 35 Km Per Jam, Pengandara Motor Listrik Wajib Miliki SIM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button