Golkar Bali Soroti Buyarnya Perjuangan Bali untuk Mendapat Dana Perimbangan dari Sektor Pariwisata
Kinerja Wakil Rakyat Dapil Bali di Senayan Tidak Kompak

DENPASAR, Matadewata.Com | Golkar Bali kritisi implementasi Undang-Undang (UU) No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi diskusi sentral Catatan Ahkhir Tahun (31 Desember 2022). Menghadirkan tiga orang narasumber yakni: Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum., Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E.,M.M.,Ak.,C.A., dan Bupati Karangasem periode 2005-2015 Wayan Geredeg, SH., digelar di Kantor DPD GOlkar Bali, Denpasar, Sabtu (31/12/2022).
Partai Golkar Bali memandang UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah membuyarkan perjuangan Bali untuk mendapat Dana Perimbangan dari Sektor Pariwisata melalui revisi UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diberlakukannya UU HKPD dapat dikatakan perjuangan Bali untuk mendapatkan Dana Perimbangan dari Sektor Pariwisata melalui revisi UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “Kandas”
Diketahui sebelumhya UU No:1 Tahun 2022 mencabut UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selama ini, kedua UU itu yang mempengaruhi pendapatan Provinsi Bali dari sektor pariwisata.
Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” dipandu moderator Dr. drh. Komang Suarsana,MMA., (Mang Kos) juga turut dihadiri Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana serta jajaran Pengurus Harian Golkar Bali lainnya.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry menegaskan UU No:1 Tahun 2022 menghapus peluang Bali untuk mendapat dana perimbangan pusat. Bali yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan minyak bumi, gas bumi, panas bumi dan pertambangan lainnya tentu saja tidak dapat pembagian dari Pemerintah Pusat.
“Lebih baik ada UU 33 Tahun 2004 karena peluang mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata masih ada. Namun, kini perjuangan mendapatkan dana dari pariwisata itu gagal direbut,” tegas Sugawa Korry lanjut menyampaikan lahirnya UU No: 1 Tahun 2022 menghapus dana perimbangan pusat dan pemerintah daerah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat.
Hal tersebut membuat dana perimbangan hilang, berubah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat yang menghilangkan peluang Bali. “Kami (Golkar Bali, red) memang belum happy dengan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022, kaitannya dengan hak Bali termasuk daerah lain misalnya Jogja, NTT, Manado dan sebagainya yang memang memberikan kontribusi di sektor pariwisata,” ungkap Sugawa Korry.
Melalui Webinar tersebut Sugawa Korry berharap dapat memberikan kajian kritis terhadap UU No:1 Tahun 2022. Termasuk dapat dirumuskan pemikiran dan usulan terkait peluang memperjuangkan kembali agar Bali mendapat keadilan dalam perimbangan keuangan dengan Pemerintah Pusat. Ia juga menyoroti kinerja para Wakil Rakyat Dapil (Daerah Pemilihan) Bali, baik Anggota DPR RI maupun DPD RI hingga UU sehingga tersebut lolos menjadi sebuah produk hukum.

Menurutnya, wakil rakyat dapil Bali selama ini kecolongan sehingga UU No: 1 Tahun 2022 bisa lolos. “Kita juga berharap ada produk hukum lain yang mengakomodasi keinginan Bali dan juga daerah lain yang tidak punya sumber daya alam, ada keadilan dari Undang-Undang Nomer: 1 Tahun 2022 itu,” harap politisi yang juga praktisi ekonomi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.
“Terus terang saya menyatakan DPR RI maupun DPD RI kita belum melakukan satu kesatuan membela hal ini, karena saya tidak melihat satu pun statemen pembahasan memperjuangkan hal ini. DPR dan DPD kita dari Bali kecolongan dengan lahirnya Uundang-undang ini,” sentil Sugawa Korry.
Lanjut menilai, sembilan Anggota DPR RI dan 4 DPD RI Dapil Bali kurang maksimal berkontribusi untuk Bali bahkan dinilai tidak ada sinergitas untuk berjuang Bersama memikirkan nasip Bali untuk memperkuat Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah untuk Bali. “Pernah ndak mereka (anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, red) kumpul bersama untuk diskusi untuk Bali,” ujar Sugawa Korry yang berencana maju ke Senayan di Pemilu 2024 mendatang itu.
Ia berharap ke depan para wakil rakyat yang duduk di Senayan bisa Bersatu tanpa melaihat perbedaan warna politik. Mengedepankan kekompakan mengingat Bali yang kecil dengan jumlah wakil rakyat 9 orang namun akan menjadi kekuatan besar bila mampu berjuang Bersama untuk masyarakat Bali. “Bali ini kecil harusnya seluruh tokoh bersatu. Mekanisme kerja lewat kebersamaan untuk membela Bali,” tegas Sugawa Korry. Ap-MD